banner 728x250

FSP BUMN Bersatu Soroti Tuntutan Enam Terdakwa Kasus Pengerukan Pelindo, Ungkap Dugaan Percobaan Pemerasan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Detik kriminal – 6 Agustus 2026. Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyoroti perkembangan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang melibatkan enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Organisasi tersebut menilai proses pembuktian dalam perkara ini harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak semata-mata bertumpu pada selisih nilai kontrak.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (6/8/2026).

banner 325x300

“Kami menyayangkan tuntutan pidana yang diajukan terhadap enam karyawan PT APBS. Mereka dituntut hukuman penjara mulai dari dua hingga empat tahun disertai denda, bahkan salah satu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp13 miliar,” kata Gatot dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh FSP BUMN Bersatu, Ardhy Wahyu Basuki dituntut tiga tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan dua tahun, Erna Hayu Handayani dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun, dan Firmaniansyah empat tahun penjara.

Lima terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Sementara Firmaniansyah juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp13 miliar yang disebut berasal dari selisih perhitungan kerugian sekitar Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.

Soroti Pembuktian Kerugian Negara

FSP BUMN Bersatu menilai perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), kewajaran harga, substansi penggunaan kapal sewa, mekanisme konsolidasi keuangan korporasi, serta pembuktian kesalahan masing-masing terdakwa secara individual.

Menurut Gatot, hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima enam terdakwa.

“Aliran dana merupakan unsur penting dalam membuktikan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, enam terdakwa tidak ditemukan menerima aliran dana maupun manfaat pribadi,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep pendapatan dan laba dalam akuntansi yang tidak boleh disamakan dengan unsur tindak pidana korupsi.

Menurut FSP BUMN Bersatu, pendapatan APBS berasal dari pekerjaan pengerukan yang kemudian dikurangi berbagai komponen biaya operasional, pajak, dan beban lainnya sebelum menghasilkan laba atau rugi. Selanjutnya laporan keuangan APBS dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), SPJM, hingga Pelindo sebagai holding.

Karena itu, organisasi tersebut berpendapat margin transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara tanpa rekonstruksi menyeluruh terhadap biaya proyek, arus kas, dan transaksi kepada pihak eksternal.

Gatot juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pembuktian kerugian negara harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Pertanyakan Proses Pembacaan Tuntutan

FSP BUMN Bersatu turut menyoroti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak yang mengikuti sidang, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga sekitar pukul 18.00 WIB karena dokumen tuntutan masih harus dikonfirmasi kepada kantor kejaksaan.

Meski demikian, Gatot menegaskan keterlambatan administrasi tidak otomatis membuktikan substansi tuntutan keliru. Namun menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting karena surat tuntutan merupakan dasar negara untuk meminta pidana penjara, denda, maupun uang pengganti terhadap terdakwa.

“Kondisi pembacaan tuntutan yang terkesan dipaksakan tentu menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan terhadap enam terdakwa PT APBS,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai semangat KUHAP yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa dan penasihat hukum harus memperoleh kesempatan yang memadai untuk mempelajari surat tuntutan sebelum menyusun nota pembelaan (pledoi).

Ungkap Dugaan Percobaan Pemerasan

Selain menyoroti substansi perkara, FSP BUMN Bersatu juga mengungkap adanya dugaan percobaan pemerasan yang disebut disampaikan secara terpisah oleh para terdakwa kepada organisasi tersebut.

Menurut Gatot, para terdakwa mengaku pernah diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan tersebut, kata dia, melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, ketika masih menjabat.

“Para terdakwa secara terpisah menyampaikan kepada kami bahwa diduga pernah ada permintaan uang sebesar Rp3 miliar agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Atas informasi tersebut kami telah melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Gatot.

FSP BUMN Bersatu menegaskan bahwa dugaan tersebut telah disampaikan kepada institusi yang berwenang dan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

FSP BUMN Bersatu berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara independen dengan membedakan secara tegas antara pelanggaran administrasi, risiko keputusan bisnis, wanprestasi kontrak, dan tindak pidana korupsi.

Menurut organisasi tersebut, terdapat enam pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam putusan, yakni:

1. Apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang bersifat aktual?
2. Apakah nilai pekerjaan yang telah diterima telah diperhitungkan secara utuh?
3. Apakah margin transaksi intra-grup telah dipisahkan dari arus kas kepada pihak eksternal?
4. Apakah harga yang digunakan terbukti tidak wajar?
5. Apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan?
6. Apakah kesalahan masing-masing terdakwa terbukti secara individual?

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang yang dituntut, tetapi dari keberanian menghukum yang benar-benar terbukti bersalah dan keberanian untuk tidak menghukum apabila unsur pidananya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkas Gatot Sugihana.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *