banner 728x250

Vonis Perkara Nomor 51.52.Dan 53 Harus Ditindaklanjuti, Jangan Biarkan Fakta Persidangan Berhenti Di Ruang Sidang

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, Detik kriminal — Putusan perkara Nomor 51, 52, dan 53 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 di Kota Tebing Tinggi dinilai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak penasihat hukum, dalam pertimbangan maupun amar putusan terdapat hal yang berkaitan dengan pengembangan perkara. Karena itu, Kejaksaan diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses di persidangan, tetapi menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang sidang secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

banner 325x300

Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol., CNeg., CPC., selaku Penasihat Hukum Irjen Pol (Purn.) Bambang Ghiri Aryanto sekaligus Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, meminta Kejari Tebing Tinggi dan Kejati Sumatera Utara segera menindaklanjuti fakta serta pertimbangan hakim yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara.

“Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi dokumen yang disimpan di dalam arsip. Jika dalam persidangan telah terungkap fakta mengenai adanya aliran atau penerimaan uang kepada pihak tertentu, maka fakta tersebut harus diuji dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Paulus PG.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara korupsi harus dilakukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap penerapan pasal disesuaikan dengan konstruksi hukum dan waktu terjadinya perbuatan.

Paulus menegaskan, apabila dalam perkara Nomor 51, 52, dan 53 terdapat fakta, keterangan, atau petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan Bahrum Walidin alias Baron Haris, maka fakta tersebut patut didalami melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan lagi persoalan siapa yang memiliki latar belakang kuat dan siapa yang tidak. Ini persoalan equality before the law. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup. Jangan hukum dipakai secara selektif,” ujar Paulus.

Ia juga menyoroti posisi kliennya, Irjen Pol (Purn.) Bambang Ghiri Aryanto, yang sebelumnya harus menjalani masa penahanan kurang lebih delapan bulan dalam perkara tersebut.

Menurut Paulus, putusan bebas terhadap kliennya harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap konstruksi perkara sekaligus mencermati fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.

“Klien kami telah menjalani penahanan kurang lebih delapan bulan. Maka ketika persidangan justru membuka fakta-fakta lain dan hakim memerintahkan adanya pengembangan perkara, jangan berhenti di sini. Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk semua orang, bukan hanya tajam kepada pihak tertentu,” katanya.

Paulus meminta Kejari Tebing Tinggi dan Kejati Sumatera Utara tidak mengabaikan fakta persidangan serta tidak menjadikan latar belakang seseorang sebagai dasar dalam menentukan arah penegakan hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak berarti seseorang otomatis dinyatakan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang adil.

“Kami tidak meminta Kejaksaan mengkriminalisasi siapa pun. Kami meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Jangan pandang bulu. Jangan berhenti pada orang-orang tertentu. Usut secara terang siapa yang menerima, siapa yang memberi, siapa yang menikmati, dan siapa yang mempunyai peran dalam perkara ini—tentu berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ia menilai Kejati Sumatera Utara kini berada pada momentum penting untuk menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, setiap fakta persidangan yang memiliki relevansi terhadap dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan berhenti sebagai catatan dalam putusan.

“Ini adalah momentum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Kalau ada fakta persidangan yang harus dikembangkan, kembangkan. Kalau ada pihak yang harus diperiksa, periksa. Kalau bukti mengarah kepada seseorang, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar hukum yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya,” pungkas Paulus PG.

(Tim-Red)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *