Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Demi Followers dan Gift, Tersangka Live Bugil Diciduk Ditressiber Polda Metro Jaya

badge-check


					Demi Followers dan Gift, Tersangka Live Bugil Diciduk Ditressiber Polda Metro Jaya Perbesar

JAKARTA, Detik kriminal – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial. Seorang pria berinisial KAMMAN diamankan setelah diduga membuat konten challenge bermuatan pornografi demi meningkatkan popularitas akun miliknya.

Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditressiber.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,” ujar Kompol Immanuel Sinaga di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, konten tersebut juga berkaitan dengan akun media sosial lain bernama @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti digital yang dikumpulkan penyidik.

Dalam penyelidikan, tersangka diketahui melakukan live streaming bersama sejumlah pengguna akun media sosial lain pada periode 28 hingga 30 April 2026. Dalam siaran langsung tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada peserta.

Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan adegan bermuatan pornografi.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya. Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,” jelasnya.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari popularitas di media sosial, meningkatkan jumlah pengikut (followers), serta menarik banyak penonton saat live streaming berlangsung.

Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan ekonomi berupa reward atau gift dari para penonton.Hadiah digital tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan kemudian dikonversikan ke rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka,” tambah Immanuel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Buron, Penarik Kalung Emas di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

7 Juni 2026 - 02:00 WIB

Diduga Kebal Hukum ! Residivis Penganiayaan di Labura Kembali Bacok Pekerja Sawit

6 Juni 2026 - 14:52 WIB

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Kapuk Muara, Polisi Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

6 Juni 2026 - 14:44 WIB

PENGANIAYAAN BERULANG TERHADAP PEKERJA DI DESA SUNGAI APUNG, KELOMPOK TANI SUMBER SARI DESAK KAPOLRES LABUHANBATU BERTINDAK TEGAS

6 Juni 2026 - 13:31 WIB

Simpan Sabu di Atas Lemari, Warga Sidorukun Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

6 Juni 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita Kriminal