Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Ciptakan Kamtibmas Yang Aman, Satresnarkoba Ringkus RF Pemilik 3 Butir Ekstasi  bersama 5 Rekannya 

badge-check


					Ciptakan Kamtibmas Yang Aman, Satresnarkoba Ringkus RF Pemilik 3 Butir Ekstasi  bersama 5 Rekannya  Perbesar

Labuhanbatu. Detik kriminal.id—  Seorang pria berinsial RF alias R warga Gunting Saga, Labura diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Baru, Rantauprapat pada Selasa (25/05). Selain itu, 5 orang rekan lainnya turut diamankan setelah polisi menemukan 3 butir pil ekstasi dari kantong celana milik RF.

Kronologis kasus ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tengah melakukan razia tempat hiburan malam. Kemudian, petugas melihat dan mencurigai satu buah mobil yang tengah parkir di depan salah satu ruko dikawasan tersebut. Setelah diperiksa polisi mendapati enam orang yang terdiri 3 laki-laki dan 3 perempuan dalam satu mobil tersebut.

Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menggeledah 6 orang tersebut. Dimana,  1 diantara enam yakni pria berinisial RF terbukti memiliki 3 butir pil ekstasi. Atas dasar itu, RF dan 5 rekannya lainnya masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M turut dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan tes urine, RF tak lain pemilik 3 butir ekstasi dan 4  rekan lainnya dinyatakan positif mengandung metafetamine. Sementara itu, satu rekannya seorang wanita dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepihak keluarga. Sedangkan, 4 orang lainnya menjalani pembinaan dan asessment rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian, penangan terhadap kasus ini dalam proses  penegakan hukum yang berlaku. RF telah terbukti dan mengaku sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi merek minion berwarna kuning sebanyak tiga butir yang ditemukan dalam plastik klip disalah satu saku celana miliknya.

Saat ini, RF telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Akibat perbuatannya, ia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, RF juga dipersangkakan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri.

Untuk memastikan kebenran informai kasus ini, ke 5 rekan RF saat ditemui wartawan pada Rabu (27/05) di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membenarkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan pil ekstasi sebanyak 3 butir dikantong celana RF. Pemeriksaan ini turut disaksikan RF dan kelima rekan lainnya.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan  kami menyaksikan, pil ekstasi ditemukan dari kantong RF sebanyak 3 butir” sebut kelimanya yakni AH, ZFS, FCS, N, dan MPS

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Tidak ada ruang dan toleransi  bagi para pelaku kejahatan narkoba. Siapapun akan kami proses sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” tegasnya.M.SUKMA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kelapa Gading Tingkatkan Patroli Malam, Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

28 Mei 2026 - 05:37 WIB

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu 2,65 Gram di Operasi Antik Toba 2026

27 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Mampang Ungkap Pencurian Motor dan Kabel Tembaga, 2 Tersangka Diamankan

26 Mei 2026 - 21:24 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

26 Mei 2026 - 10:52 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

26 Mei 2026 - 10:50 WIB

Trending di Berita Kriminal