Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, melalui Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Mistranius Purba, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MESWANTO alias Baim (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sidorukun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Dusun II Desa Sidorukun. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian.
“Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu serta satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang juga berisi diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,”.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PAI, warga Desa Sidorukun.
Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram;
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram;
1 lembar potongan kertas warna putih;
1 unit telepon genggam Android.
Kapolsek Bilah Hilir saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hardiyanto. (M.SUKMA)









