Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Perbesar

LABUHANBATU, Detik kriminal – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu. Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MESWANTO alias BAIM (44) di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari pakaian. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus menggunakan potongan kertas berwarna putih.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial PAI, warga Desa Sidorukun. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram;
– 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram;
– 1 lembar potongan kertas warna putih;
– 1 unit telepon genggam Android.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.

(A.R.Lubis)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan Sabu di Atas Lemari, Warga Sidorukun Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

6 Juni 2026 - 07:16 WIB

POLDA METRO JAYA MENGAMANKAN SEPASANG KEKASIH PENGEDAR NARKOBA DI JAKARTA BARAT

3 Juni 2026 - 12:30 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa Dalam Operasi Antik 2026, Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka

3 Juni 2026 - 11:01 WIB

Di bawah Komando AKP Hardiyanto, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sikat 91 Tersangka dan Sita Kilogram Narkotika

3 Juni 2026 - 10:57 WIB

Wakapolres Labuhanbatu Pimpin Rilis Ops Antik Toba 2026: Satresnarkoba Sukses Gulung 91 Tersangka, Sitaan Sabu Meroket 393%

3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Trending di Berita Narkotika