Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Bawa 4 Bungkus Sabu, Raja Amin Sihombing Diciduk Polisi

badge-check


					Bawa 4 Bungkus Sabu, Raja Amin Sihombing Diciduk Polisi Perbesar

Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Petugas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAJA AMIN SIHOMBING alias AMIN (30).

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun I Badarussalam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,68 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Oppo warna krem, satu buah sekop dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp95 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui tim yang melakukan penangkapan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantau Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Pelaku juga menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bongkar Ranto, warga Rantauprapat.

Terhadap pria yang disebut sebagai pemasok tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (M.SUKMA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar

24 Juni 2026 - 07:38 WIB

SPR: Jangan Jadikan Pengungkapan Motif Kematian Aknis Jance Zebua Sebagai Alat Merendahkan Martabat Perempuan dan Anakku

22 Juni 2026 - 09:27 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Polsek Kualuh Leidong Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 34 Gram

11 Juni 2026 - 09:42 WIB

Diminta BNN RI  Tangkap Big Bos Bandar Sabu PS alias Jabak Warga Medan   

10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Trending di Berita Narkotika