Gunungsitoli, Detik kriminal – Korban pembunuhan di Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talu Muzoi Kabupaten Nias Utara, Agnis Jance Zebua (AJZ) pada tanggal 15 Mei 2026 belum menemui titik terang. Sejak dimulai penyelidikan, setidaknya polisi telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi yang diyakini mengetahui peristiwa naas tersebut. Namun hingga saat ini bukti petunjuk belum mengarah pada orang yang diduga sebagai pelaku.
Salah satu tim hukum keluarga korban, Darma’eli Krismon Hulu, SH yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya masih percaya dengan upaya Kepolisian Resor Nias dalam mengungkap kasus tersebut. Terutama upaya kepolisian memeriksa digital forensik yang sebelumnya telah disita.

“Sampai saat ini, kita berusaha untuk mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian. Dari hasil komunikasi dengan Pak Kasat Reskrim (Polres Nias), saat ini Labfor Polda SUMUT masih melakukan pemeriksaan digital forensik. Kita juga sudah minta agar penyidik berkoordinasi dengan Grapari Telkomsel Gunungsitoli serta Perusahaan META untuk mengetahui enkripsi komunikasi korban dengan beberapa pihak sebelum ia merenggut nyawa” Ungkap Pengacara yang akrab disapa Krismon Hulu tersebut.
Sementara dari 53 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Krismon Hulu mempertanyakan mengapa Polisi tidak memeriksa Ama Tara Zebua. Karena berdasarkan SP2HP dan SPDP yang telah diterima, polisi menemukan mayat AJZ dikebun miliknya pada tanggal 15 Mei 2026.
“Kita pertanyakan mengapa polisi tidak memeriksa pemilik kebun. Secara logika Yang mengetahui seluk beluk kebun itu hanya pemilik kebun.” Ungkapnya kepada awak media.
Krismon Hulu, berharap setiap informasi yang diperoleh masyarakat agar disampaikan kepada pihak kepolisian atau kepada pihak penasehat hukum keluarga korban agar kasus ini dapat diungkap lebih cepat.









