BATU BARA, Detik kriminal – Dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertanian kembali mencuat. Kali ini, oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) “Sehati” di Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, berinisial RS, menjadi sorotan tajam. RS diduga kuat menyalahgunakan bantuan pemerintah serta menggelapkan dana sektor pertanian demi keuntungan pribadi.Berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat setempat, bantuan satu unit traktor (alat bajak pertanian) dari pemerintah yang seharusnya dikelola bersama, kini diduga dikuasai sepenuhnya oleh RS. Alat mesin pertanian (alsintan) tersebut dikabarkan tidak pernah diserahkan kepada anggota kelompok tani untuk digunakan secara bergantian, bahkan muncul dugaan kuat bahwa bantuan tersebut telah dijual.”Kami sangat resah dengan ulah ketua kelompok ini. Bantuan traktor itu hak seluruh anggota untuk bergantian membajak sawah, tapi kenyataannya justru dikuasai sendiri,” ujar
Salah seorang warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.Dana PUAP Diduga Dialihkan Jadi Pangkalan GasTak hanya masalah alsintan, aroma penyelewengan juga tercium pada penyaluran dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Dana yang sejatinya dialokasikan untuk modal usaha tani dan kesejahteraan para petani anggota kelompok, diduga kuat ditilep oleh RS.Warga membeberkan bahwa dana PUAP tersebut justru dialihkan untuk modal usaha pribadi RS, yakni membangun bisnis pangkalan gas Elpiji 3 kg. Tindakan egois ini dinilai telah merampas hak-hak petani kecil di Desa Sei Raja yang tengah kesulitan modal.

Masyarakat Desak Kepolisian Polres Batu Bara Turun TanganKondisi ini memicu keresahan mendalam dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Warga Desa Sei Raja mendesak adanya atensi serius dari instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara dan Kejaksaan Negeri setempat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menindak tegas oknum ketua Poktan “Sehati” berinisial RS sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penertiban ini dinilai mendesak agar bantuan pemerintah ke depan tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum tertentu.













