Menu

Mode Gelap
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek PTI APBD 2024 Tebing Tinggi, Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti yang Sah, Bukan Asumsi

Organisasi

Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi

badge-check

Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi Perbesar

Labuhanbatu. Detik kriminal.id – Organisasi NUSANTARA Youth Revolution (NYR) Labuhanbatu Raya mengecam keras pengangkatan Syahbela Rusli Siregar, ST, MH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Mereka menilai promosi jabatan tersebut menjadi preseden buruk serta bertentangan dengan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.

Ketua Umum NYR Labuhanbatu Raya, Ridhwan Ritonga, melalui Sekretaris Jendral A Idris Siregar, menyatakan pihaknya menolak pengangkatan tersebut karena yang bersangkutan sebelumnya disebut telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 660/229/DLH/SET/2025 saat masih menjabat Sekretaris DLH.

“Kami mengecam keras dan menolak keras pengangkatan Syahbela Rusli Siregar, ST, MH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Promosi ini merupakan preseden buruk dan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum,” tegasnya.

Menurut NYR, LHP tersebut memuat sejumlah temuan pelanggaran disiplin berat, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar untuk keuntungan pribadi, pencatutan nama instansi tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen izin lingkungan untuk PT Paten Alam Lestari.

Dalam kronologi yang disampaikan organisasi itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN terhadap Syahbela Rusli Siregar saat menjabat Sekretaris DLH. Tim pemeriksa disebut menyimpulkan dugaan pelanggaran terbukti dan merekomendasikan agar yang bersangkutan diberhentikan atau dicopot dari jabatannya.

Namun, NYR menilai rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, Syahbela justru diangkat menjadi Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu.

Atas dasar itu, NYR menduga terdapat maladministrasi, mulai dari tidak jelasnya tindak lanjut hasil pemeriksaan disiplin ASN, pengabaian hasil pemeriksaan, tidak diterapkannya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan jabatan, hingga dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Organisasi tersebut juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan regulasi Kementerian PANRB mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang mensyaratkan calon pejabat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tiga tahun terakhir serta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin.

Sebagai bentuk protes, NYR Labuhanbatu Raya telah menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, sebelum dilanjutkan ke Ombudsman RI. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang.

Dalam aksi tersebut, NYR Labuhanbatu Raya mengajukan empat tuntutan, yakni:

Meminta KEMENTERIAN PAN RB lakukan pemeriksaan terhadap dugaan Mal Administrasi dalam penyelesaian hasil pemeriksaan disiplin ASN dimaksud.

Meminta KEMENTERIAN PAN RB agar panggil dan periksa Bupati Labuhanbatu mengenai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atas hasil pemeriksaan.

MEMINTA OMBUDSMAN RI periksa apakah proses pengangkatan saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

MEMINTA KEMENTERIAN PAN RB dan OMBUDSMAN RI agar memberikan tindakan korektif dan rekomendasi sesuai kewenangan apabila ditemukan Mal Administrasi.Tim/Red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus

8 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua PWDPI Jakarta Mayuli: Dampingi Masyarakat Kalteng Audiensi ke Komisi XII, Hentikan Kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Warga

7 Juli 2026 - 14:53 WIB

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

7 Juli 2026 - 09:11 WIB

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas.

6 Juli 2026 - 14:37 WIB

Gus Kikin dan Harapan Kepemimpinan PBNU yang Teduh, Moderat, dan Keberanian Kembali ke Khittah

5 Juli 2026 - 14:46 WIB

Trending di Organisasi