By Alian Safri.SH., MH.,CIL.,CLA,CNS.,CLA
Praktisi Hukum Kantor Hukum ASP LAW FIRM

Jakarta, Detik kriminal – Fenomena “saling bidik” antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus korupsi merupakan potret klasik penegakan hukum di Indonesia yang kerap berulang, sebagaimana dulu pernah terjadi kasus Cicak versus Buaya. Secara hukum dinamika ini bisa dianalisis dari tiga aspek utama; tumpang tindih kewenangan (ego sektoral), mekanisme koordinasi yang rapuh, serta dampak pelemahan sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Kami mencoba melakukan analisis hukum komprehensif mengenai fenomena yang terjadi sangat memprihatinkan dalam penegakan hukum abad ini:
1. Akar Konstitusional dan Legalitas Kewenangan Saling Tumpang Tindih. Secara normatif, perseteruan ini berakar dari adanya dualisme kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepolisian (Polri): Memiliki kewenangan Penyelidikan dan penyidikan umum untuk seluruh tindak pidana, termasuk korupsi, yang didasarkan pada Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP.
Kejaksaan: Memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, salah satunya korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 (yang telah diubah dengan UU No. 11internal Tahun 2021) tentang Kejaksaan RI.
Ketika kedua lembaga ini sama-sama memiliki “senjata” untuk menyidik kasus korupsi, batasan yurisdiksi menjadi kabur. Hukum di Indonesia tidak membagi secara tegas kluster objek perkara korupsi mana yang harus ditangani Polisi dan mana yang harus ditangani Jaksa akibatnya, asas dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara) sering kali berbenturan dengan independensi penyidikan Polri.
2. Analisis Kasus Riil: Pola Resiprokal (Saling Balas). Dinamika “saling bidik” ini kerap terlihat seperti tindakan balasan hukum (reciprocal legal action) yang dipicu oleh penanganan kasus di internal masing-masing institusi.
Pola Pertama (Jaksa Membidik Polisi): Kejaksaan melakukan penegakan hukum terhadap oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi besar skala nasional (misalnya dalam tata kelola proyek strategis negara atau komoditas).
Pola Kedua (Polisi Membidik Jaksa): Sebagai respon, Kortas Tipidkor Polri atau Polda jajaran bergerak menyelidiki dugaan praktik mafia perkara atau suap yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan (misalnya penggeledahan money changer atau fasilitas yang terafiliasi dengan pejabat kejaksaan).
Secara hukum, kedua lembaga memang menjalankan fungsi cleansing (pembersihan internal/eksternal). Namun, ketika momentum penegakan hukum tersebut terjadi secara berdekatan setelah adanya gesekan di lapangan, publik dan pengamat hukum melihatnya sebagai benturan ego sektoral ketimbang murni penegakan hukum yang objektif.
3. Disfungsi Hukum Acara: Mandeknya Fungsi Check and Balances. Dalam KUHAP, konsep ideal peradilan pidana menempatkan Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum. Hubungan keduanya diikat melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tahap pra-penuntutan (P-19/P-21). Namun, dalam kasus di mana Kejaksaan bertindak sebagai penyidik sekaligus penuntut umum (dalam kasus korupsi), fungsi check and balances dari kepolisian menjadi hilang. Sebaliknya, ketika Polri menyidik perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan, hambatan psikologis dan birokratis saat pelimpahan berkas perkara Tahap 2 ke Kejaksaan (untuk dituntut), berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest). Bagaimana mungkin Jaksa menuntut sejawatnya sendiri secara objektif jika hubungan antar-lembaga sedang memanas?
4. Solusi Yuridis dan Kelembagaan. Untuk menyudahi siklus saling sikut seperti ini, diperlukan ketegasan regulasi dan optimalisasi peran lembaga penengah:
Optimalisasi Peran Superbodis KPK: Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK), Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas memonitor dan berwenang mengambil alih (supervisi) perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila penanganannya mengandung unsur hambatan struktural, perkembangan penanganan berlarut-larut, atau sarat konflik kepentingan. KPK harus memposisikan diri sebagai wasit yang tegas.
Pemberlakuan Joint Investigation (Investigasi Bersama): Dibandingkan saling menggeledah, instrumen Joint Committee atau investigasi bersama yang transparan di bawah pengawasan langsung Presiden selaku kepala eksekutif tertinggi negara harus dikedepankan.
Pembaruan Hukum Acara (RUU KUHAP): Di masa depan, regulasi harus mempertegas batas yurisdiksi. Misalnya, Kejaksaan difokuskan pada korupsi kerugian keuangan negara skala raksasa (grand corruption) dan korupsi korporasi, sementara Polri berfokus pada penegakan hukum korupsi di sektor pelayanan publik dan aparatur daerah.
Hukuman mati sering menjadi perdebatan karena masalah Hak Asasi Manusia (HAM), padahal di tengah situasi negara indonesia darurat korupsi yg dilakukan oleh Oknum penegak hukum, oknum pejabat tinggi negara dan oknum TNI yang telah mengakar disemua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI, Negara butuh ketegasan, untuk memutus mata rantai kejahatan luar biasa ini dengan cara diberlakukannya hukuman mati bagi Pelaku korupsi, termasuk pemberi dan penerima supaya kejahatan korupsi yang sistemik dinegara dapat diatasi.
Pembemahan menyeluruh dengan melakukan pendekatan sistemik-komprehensif yang merekayasa ulang institusi, mencakup Reformasi Hukum dan Birokrasi yang ketat, transparansi berbasis teknologi, penegakan prinsip good governance, serta menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini guna mengubah budaya masyarakat secara menyeluruh.
Disahkannya Undang-undang Perampasan Aseet bagi pelaku korupsi akan jauh lebih penting dan efektif dibandingkan hukuman mati, jika situasi kejahatan korupsi di Indonesia mulai pulih, sehingga penyitaan asset bagi pelaku korupsi dapat memulihkan kerugian negara dan melumpuhkan kekuatan finansial para koruptor.
Kesimpulan Hukum:
Secara yuridis, aksi saling bidik ini sah-sah saja sejauh didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP). Namun secara sosiologi hukum, fenomena ini merusak marwah penegakan hukum di mata publik dan memperlihatkan rapuhnya konsensus integrated criminal justice system di Indonesia. Penegakan hukum yang didorong oleh motif institusional atau personal (bukan murni demi keadilan) berisiko cacat secara prosedur (procedural flaw) dan rawan digugat melalui mekanisme praperadilan.
Semoga sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga penegak hukum berjalan secara harmonis tidak tumpang tindih kewenangan dengan syarat kepentingan pribadi dan ego sektoral untuk kepentingan Bangsa dan negara.
⚖️By. ALIAN SAFRI.SH., MH.,CIL.,CNS.,CLA.
📍Managing Partner’s ASP LAW FIRM.













