RANTAUPRAPAT, Detik kriminal – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PT Clemont Finance Indonesia melawan debiturnya, Eko, pada Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan alat bukti surat dan keterangan saksi.
Dalam persidangan, terungkap melalui keterangan Eko bahwa kendaraan truk yang menjadi objek perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia merupakan miliknya. Namun, ia mengaku tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran angsuran setelah kehilangan pekerjaan akibat dipecat dari tempatnya bekerja.
Di hadapan Majelis Hakim, Eko menjelaskan bahwa meskipun dirinya tidak sanggup membayar cicilan, truk yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut masih tetap beroperasi dan dikelola oleh pihak lain. Menurut keterangannya, kendaraan itu diduga dikelola oleh mertuanya yang merupakan salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu.
Eko juga mengungkapkan bahwa selama kurang lebih delapan bulan terakhir tidak ada pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan, sementara kendaraan tersebut tetap digunakan untuk beroperasi.
“Saya sudah tidak sanggup membayar karena sudah dipecat dari pekerjaan. Saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak leasing PT Clemont Finance. Kalau memang sesuai ketentuan, silakan kendaraan itu ditarik atau disita,” ujar Eko sebagaimana disampaikannya di persidangan.
Ia menyatakan kondisi tersebut membuat dirinya tetap menanggung status sebagai debitur, sementara menurut pengakuannya kendaraan masih dikelola oleh pihak lain tanpa adanya pembayaran kewajiban kredit selama delapan bulan terakhir.
Keterangan yang disampaikan Eko menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Selanjutnya, majelis akan menilai seluruh alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Red)














