PEMATANGSIANTAR, Detik kriminal – 26 September 2026. Label “kota pendidikan” kembali diuji.
Di tengah upaya mengejar prestasi akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan, DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang dinilai tidak boleh lagi dianggap sebagai candaan, kenakalan biasa, ataupun bagian dari dinamika pergaulan pelajar.
Sebab di balik sebuah tindakan perundungan, ada rasa takut, tekanan, hilangnya rasa aman, bahkan potensi terganggunya proses tumbuh dan belajar seorang anak.
PMKRI mempertanyakan, apa arti predikat kota pendidikan jika masih ada anak yang datang ke sekolah dengan rasa takut?
Persoalan ini menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan kondisi pendidikan Indonesia secara umum. Dalam PISA 2025, capaian Indonesia pada matematika, membaca, dan sains masih berada di bawah rata-rata OECD.
Di tengah tantangan kualitas pendidikan tersebut, persoalan keamanan dan kenyamanan peserta didik tidak boleh dikesampingkan.
“Skor pendidikan kita saja masih rendah, tetapi perundungan masih sering terjadi. Ini harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak. Jangan sampai kita hanya sibuk mengejar angka dan prestasi akademik, tetapi mengabaikan rasa aman peserta didik di sekolah,” tegas Ketua Presidium DPC PMKRI Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027, Fransisco Mezgion Hutauruk.
Menurut Fransisco, sekolah seharusnya menjadi ruang bagi anak untuk belajar, membangun karakter, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan—bukan tempat yang justru membuat peserta didik merasa terancam.
“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal seberapa tinggi nilai yang dicapai, tetapi juga tentang bagaimana anak-anak kita dapat belajar tanpa rasa takut,” katanya.
JANGAN CUMA BANGGA DENGAN LABEL KOTA PENDIDIKAN
PMKRI Pematangsiantar menilai predikat kota pendidikan tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Jumlah sekolah, prestasi akademik, maupun berbagai capaian pendidikan memang penting. Namun, menurut PMKRI, ada ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah setiap anak mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan sekolah?
“Pematangsiantar boleh menyandang nama kota pendidikan. Tetapi ukuran kota pendidikan bukan hanya berapa banyak sekolah yang berdiri atau seberapa tinggi prestasi akademiknya. Ukurannya juga sederhana: apakah anak-anak kita merasa aman untuk belajar di dalamnya?” ujar Fransisco.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perundungan kerap kali dinormalisasi dengan berbagai alasan, mulai dari candaan, kenakalan remaja, senioritas, hingga dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan.
PMKRI menegaskan, setiap dugaan perundungan harus ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan fakta. Korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan, sementara sekolah dan pihak terkait perlu memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BERIKUTNYA
PMKRI juga mendorong sekolah, orang tua, pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan manusiawi.
Sikap diam terhadap dugaan perundungan dinilai dapat membuat persoalan semakin sulit diputus. Karena itu, penanganan tidak seharusnya baru bergerak ketika sebuah kasus telah menjadi perhatian publik.
Pencegahan, pengawasan, edukasi, mekanisme pelaporan, serta perlindungan terhadap peserta didik harus berjalan secara nyata.
“Anak-anak harus datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk merasa takut atau terancam. Jangan menunggu korban berikutnya untuk mulai berbenah,” tegas Fransisco.
Ia kembali mengingatkan bahwa predikat kota pendidikan harus dibuktikan melalui kondisi nyata yang dirasakan peserta didik.
“Kalau kita benar-benar ingin mempertahankan Pematangsiantar sebagai kota pendidikan, maka sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak,” pungkas Fransisco Mezgion Hutauruk.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya mengenai persoalan perundungan yang menjadi sorotan PMKRI tersebut. Redaksi DetikKriminal.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi sesuai fakta yang ada.(Red)


















