LABUHANBATU, SUMATERA UTARA, Detik kriminal — Sengketa agraria antara masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak hukum yang krusial.
Masyarakat yang menyebut kawasan tersebut memiliki sejarah perkampungan transmigrasi sejak 1956 kini menghadapi gugatan dari pihak perusahaan perkebunan. Di sisi lain, warga mempertanyakan status dan riwayat sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi dasar dalam sengketa tersebut.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan HGU yang disebut diterbitkan pada 2005, kawasan yang menurut masyarakat telah dikeluarkan dari areal HGU atau enclave, serta dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses atau diaktifkan pada Februari 2026.
Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, dan kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., pada pokoknya menyampaikan bahwa sejarah penguasaan tanah, keberadaan permukiman, serta dokumen pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mendapatkan kepastian hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kawasan tersebut sejak dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa. Seiring waktu, masyarakat membangun permukiman, mengelola lahan, serta mengembangkan berbagai fasilitas pendukung kehidupan warga, termasuk sarana DKT dan jaringan listrik PLN.
Masyarakat kini mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas bidang tanah yang mereka tempati, terutama karena warga menyatakan bahwa sebagian kawasan perkampungan tersebut telah dikeluarkan dari areal HGU berdasarkan dokumen pertanahan tahun 2005.
Kepala Desa Babussalam: Tanah Memiliki Sejarah Perkampungan Transmigrasi
Kepala Desa Babussalam, Tasam, menerangkan bahwa berdasarkan sejarah yang diketahui masyarakat, kawasan Leuweung Hideung dahulu diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi asal Jawa.
Menurut Tasam, kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi perkampungan dan telah menjadi tempat tinggal masyarakat selama puluhan tahun.
Ia juga menyebut bahwa pada 2009 masyarakat kembali mengambil alih penguasaan lahan yang sebelumnya sempat dipersoalkan dengan pihak perkebunan.
Pemerintah desa, lanjutnya, telah membantu masyarakat menempuh proses administrasi pertanahan, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia serta membantu pengajuan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan.
“Tanah ini memiliki sejarah panjang sebagai kawasan permukiman masyarakat transmigrasi dari Jawa. Masyarakat telah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. Pemerintah desa juga telah menerbitkan SKT dan membantu mengajukan permohonan sertifikat ke BPN agar warga memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok keterangan Tasam.
Ia berharap instansi pertanahan dapat memeriksa secara menyeluruh riwayat tanah, batas-batas bidang, dokumen yang dimiliki warga, serta status HGU yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus memberikan kejelasan mengenai status tanah dengan tetap memperhatikan sejarah permukiman dan dokumen administrasi yang telah ditempuh masyarakat.
Nurasidik Pertanyakan Status Tanah yang Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU
Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sejarah panjang di kawasan tersebut.
Menurutnya, warga bukan baru menempati tanah tersebut, melainkan telah membangun kehidupan dan mengelola lahan selama bertahun-tahun.
Nurasidik juga menyebut bahwa masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Ia menaruh perhatian terhadap dokumen pertanahan tahun 2005 yang menurut keterangan masyarakat berkaitan dengan pengecualian kawasan perkampungan dari areal HGU.
“Kami meminta agar sejarah perkampungan sejak transmigrasi, penguasaan tanah oleh masyarakat, dan dokumen pertanahan yang ada diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang bidang tanah kami telah dikeluarkan dari HGU, kami meminta agar batas dan statusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi,” demikian pokok pernyataan Nurasidik.
Menurut kelompok tani, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya berdasarkan satu dokumen secara terpisah. Riwayat tanah, keputusan HGU, peta batas, penguasaan fisik, serta administrasi yang dimiliki masyarakat dinilai perlu diperiksa secara bersamaan.
Warga berharap proses hukum yang berlangsung tidak mengabaikan keberadaan permukiman yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
HGU Tahun 2005 dan Dokumen Tahun 1980 yang Disebut Diproses Kembali
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah hubungan hukum antara HGU yang disebut diterbitkan pada 2005 dengan dokumen tahun 1980 yang menurut keterangan warga kembali diproses atau diaktifkan pada Februari 2026.
Masyarakat menyatakan bahwa HGU baru tersebut diterbitkan pada 2005 dan disebut masih berlaku hingga 2040. Warga juga menyatakan bahwa sebagian kawasan perkampungan Leuweung Hideung telah dikecualikan dari areal HGU melalui mekanisme enclave.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan penggunaan atau pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026 yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan permohonan HGU PTPN III.
Perbedaan tahun dan dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat berdasarkan dokumen resmi. Perlu dipastikan apakah dokumen tahun 1980 merupakan permohonan, keputusan pemberian hak, atau dokumen administrasi lainnya, termasuk apakah dokumen tersebut pernah dicabut, digantikan, atau masih memiliki akibat hukum.
Demikian pula, status HGU tahun 2005, masa berlaku yang disebut hingga 2040, serta klaim bahwa bidang tanah tertentu telah dikeluarkan dari HGU perlu dicocokkan dengan keputusan asli beserta peta dan batas-batas yang menjadi lampirannya.
Jika berdasarkan dokumen resmi ternyata terdapat bidang tanah yang berada di luar batas HGU yang berlaku, kondisi tersebut tentu menjadi salah satu hal yang perlu diuji dalam perkara. Namun, penentuan status dan hak atas tanah tetap harus didasarkan pada dokumen resmi, kesesuaian objek sengketa, alat bukti, serta proses hukum yang berwenang.
Kuasa Hukum Beriman Panjaitan: Dasar Dokumen Lama Harus Dijelaskan
Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa tersebut harus diperiksa berdasarkan keseluruhan riwayat pertanahan, bukan hanya dengan merujuk pada satu dokumen lama.
Beriman menyoroti pentingnya menjelaskan hubungan antara dokumen tahun 1980, HGU tahun 2005, serta dokumen yang disebut kembali diproses atau diaktifkan pada Februari 2026.
“Pertanyaan kami, apa dasar hukum dokumen tahun 1980 itu kembali diaktifkan atau diproses pada Februari 2026, sementara sudah ada HGU baru tahun 2005 yang menurut keterangan dan dokumen yang kami miliki masih berlaku hingga 2040? Terlebih, masyarakat menyatakan bahwa kawasan perkampungan telah dikeluarkan dari areal HGU. Karena itu, status objek tanah harus diperiksa berdasarkan keputusan dan peta resmi pertanahan,” demikian pokok pandangan hukum Beriman.
Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan resmi yang mengecualikan bidang tanah dari HGU, dokumen tersebut perlu diperiksa kaitannya dengan objek yang disengketakan.
Sebaliknya, status hukum dokumen tahun 1980 juga perlu dipastikan dengan memeriksa dokumen asli, riwayat administrasi, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukumnya dengan keputusan HGU yang lebih baru.
“Yang harus dibuka secara terang adalah riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa. Jangan sampai masyarakat menghadapi ketidakpastian karena terdapat dokumen yang belum dijelaskan hubungan hukumnya. Semua harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” demikian inti pandangan kuasa hukum.
Beriman menambahkan, penguasaan fisik tanah, sejarah permukiman, serta SKT yang diterbitkan pemerintah desa perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.
Menurutnya, SKT tidak secara otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat menjadi salah satu dokumen yang relevan dalam menelusuri riwayat penguasaan dan kondisi objek sengketa.
Gugatan April 2026 Disebut Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, gugatan terhadap masyarakat diajukan pada April 2026. Perkara tersebut disebut telah berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam proses hukum tersebut, masyarakat berharap sejarah perkampungan, dokumen HGU, peta enclave, SKT, serta bukti penguasaan tanah dapat dinilai sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan lembaga peradilan.
Kuasa hukum masyarakat menegaskan bahwa kedudukan hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan dokumen yang sah, kesesuaian objek gugatan dengan batas hak atas tanah, serta fakta dan alat bukti yang tercatat dalam berkas perkara.
Karena perkara masih berjalan, penentuan akhir mengenai kedudukan dan hak masing-masing pihak merupakan kewenangan pengadilan.
Permohonan Sertifikat Warga Menunggu Kepastian
Pemerintah Desa Babussalam dan Kelompok Tani Leuweung Hideung menyatakan telah menempuh sejumlah langkah administratif untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat, termasuk penerbitan SKT dan pengajuan permohonan sertifikat kepada BPN.
Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai status tanah, riwayat HGU, peta batas, serta proses permohonan sertifikat yang diajukan warga.
Warga juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan keputusan tahun 2005 dan dokumen tahun 1980 diperiksa secara transparan guna menghindari perbedaan penafsiran mengenai bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan administrasi yang terbuka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan hak perusahaan maupun pihak lainnya dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendesak Transparansi, Bukan Sekadar Klaim
Sengketa Leuweung Hideung menunjukkan pentingnya keterbukaan dokumen dalam penyelesaian konflik agraria.
Sejarah transmigrasi yang menurut masyarakat bermula sejak 1956, penguasaan kembali lahan pada 2009, HGU yang disebut diterbitkan pada 2005, serta dokumen tahun 1980 yang disebut kembali diproses pada Februari 2026 menjadi rangkaian persoalan yang membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen resmi.
Masyarakat meminta pemerintah dan instansi pertanahan memberikan kejelasan mengenai status bidang tanah yang disengketakan. Sementara itu, proses peradilan diharapkan berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, dan kewenangan lembaga peradilan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN IV Kebun Marbau Selatan terkait sejumlah hal yang dipersoalkan masyarakat, termasuk dasar klaim atas objek sengketa, status HGU tahun 2005, dokumen tahun 1980, serta klaim mengenai kawasan enclave.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang kepada publik.
Keterangan dan dokumen dari seluruh pihak akan menjadi bagian penting dalam melihat sengketa tersebut secara objektif, mengingat perkara masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa.(Tim-red)


















