DAIRI, Detikkriminal.id – Polres Dairi secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan dua tersangka kasus narkotika berinisial ATB dan IB telah dilepaskan dari tahanan. Polres Dairi memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax, dan menegaskan bahwa kedua tersangka masih menjalani proses penahanan.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, menegaskan bahwa hingga saat ini kedua tersangka masih berada dalam ruang tahanan polres Dairi dan tidak pernah dilepaskan sebagaimana informasi yang beredar.
“Informasi tersebut tidak benar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Polres Dairi,” tegas AKP Syahril Ramadhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dairi tidak akan memberikan ruang maupun kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan komitmen serius Polres Dairi yang membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Polres Dairi berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Bersama Pemerintah Kabupaten Dairi, kami juga telah membangun komitmen bersama untuk memerangi peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda,” ungkapnya.
Polres Dairi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengedepankan fakta dan sumber informasi resmi.


















