Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Menbanpur 2 Marinir Selesaikan Kasus Peluru Nyasar Secara Kekeluargaan, Satu Korban Tanda Tangani Perdamaian

badge-check


					Menbanpur 2 Marinir Selesaikan Kasus Peluru Nyasar Secara Kekeluargaan, Satu Korban Tanda Tangani Perdamaian Perbesar

Jakarta, Detik kriminal| Menbanpur 2 Marinir menunjukkan komitmen dan tanggung jawab penuh dalam penanganan insiden dugaan rekoset (peluru nyasar) yang mengenai dua siswa UPT SMPN 33 Bambe, Driyorejo, Gresik, yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Hingga Maret 2026, satuan terus mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

​Insiden bermula pada Rabu (17/12/2025) saat kegiatan sosialisasi PPDB di masjid sekolah. Dua siswa, Daffa Derren dan Renheard Oktohananya, mengalami luka yang diduga akibat rekoset peluru dari arah Lapangan Tembak FX Soepramono.

Merespons cepat kejadian tersebut, personel satuan segera menuju lokasi untuk koordinasi dan menghentikan seluruh kegiatan latihan menembak pada hari itu juga sebagai langkah mitigasi keamanan. Satuan juga langsung menanggung seluruh biaya tindakan medis operatif dan perawatan di RS Siti Khotijah yang mencapai lebih dari Rp55 juta.

​Komandan unsur terkait beserta Ibu-ibu Jalasenastri tercatat rutin menjenguk korban, memberikan santunan awal, hingga memfasilitasi transportasi kontrol medis pasca-operasi.

​”Sejak awal, semangat kami adalah penyelesaian secara kekeluargaan. Kami bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan hingga tuntas, termasuk dampak trauma yang dialami siswa,” ungkap Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi, S.H. Kasi Hukum Menbanpur 2 Mar dalam laporan perkembangan mediasi.Kamis (02/04/2026)

​Per Maret 2026, upaya mediasi membuahkan hasil signifikan. Pada Kamis (12/3/2026), keluarga dari korban Renheard Oktohananya secara resmi menandatangani surat pernyataan damai dan kesepakatan untuk tidak menuntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan, satuan menyerahkan santunan lanjutan sebesar Rp50.000.000 kepada orang tua Renheard. Pihak keluarga juga telah mencabut kuasa hukum dan menyerahkan berkas perdamaian ke POMAL Kodaeral V guna menjelaskan bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Meskipun satu korban lainnya, Daffa Derren, saat ini masih dalam proses mediasi karena belum tercapainya kesepakatan nominal kompensasi, pihak Menbanpur 2 Marinir menegaskan akan tetap membuka pintu dialog.

“Kami tetap mengupayakan jalan damai dan kekeluargaan bagi satu korban lainnya. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berjalan di POMAL Kodaeral V sebagai bagian dari transparansi institusi,” tutupnya

Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi mendalam dalam prosedur latihan ke depan, sembari memastikan masa depan dan kesehatan para siswa yang terdampak tetap menjadi prioritas utama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance dan Aturan ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine, Penggugat: Ini Taktik Korporasi Cari Celah Lepas Tangan!

24 Juni 2026 - 19:46 WIB

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Kasus