Labuhanbatu, Detik kriminal – 25 April 2026, Warga Dusun Kampung Nilon, Desa Sungai Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial SR alias Samplok. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan masyarakat dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Masyarakat sudah sangat resah, takut anak-anak ikut terpengaruh narkoba. Kami ingin kampung ini kembali aman dan tenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai maraknya penyalahgunaan narkoba juga berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan tindak pencurian yang meresahkan warga sekitar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Masyarakat berharap Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, serta instansi terkait segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hilir terkait langkah penanganan atas keluhan warga tersebut.
Penulis: Tim Redaksi













