Batu Bara, Sumatera Utara, Detik kriminal — Masyarakat Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diliputi keresahan akibat dugaan praktik rentenir ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami-istri berinisial MS Sirait dan L Marpaung. Keduanya diketahui berprofesi sebagai tengkulak padi dan diduga menjalankan usaha pinjaman uang tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam praktiknya, mereka disebut memberikan pinjaman modal kepada petani dengan bunga mencapai 5 persen per bulan—angka yang dinilai sangat tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan dalam sistem keuangan nasional.

Modus Operandi yang Diduga Merugikan Petani
Warga mengungkapkan sejumlah pola yang dinilai merugikan dan menjerat petani dalam lingkaran utang, antara lain:
Pinjaman Tanpa Izin dengan Bunga Tinggi
Petani yang meminjam diwajibkan menjual hasil panen padi secara eksklusif kepada pemberi pinjaman dengan harga yang ditentukan sepihak. Kondisi ini menciptakan ketergantungan ekonomi yang sulit diputus.
Penerapan Bunga Berbunga (Compound Interest)
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bunga 5 persen kembali dikenakan atas total utang sebelumnya, termasuk bunga yang sudah berjalan. Hal ini menyebabkan beban utang meningkat secara signifikan dalam waktu singkat.
Dugaan Intimidasi dan Perampasan Aset
Sejumlah petani mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan lahan sawah sebagai pengganti utang. Jaminan berupa surat tanah disebut diserahkan tanpa melalui mekanisme resmi seperti Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan notaris, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 273 yang mengatur tentang kegiatan usaha pinjaman uang ilegal sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau lebih.
Selain itu, unsur pidana lain juga dapat dikenakan, antara lain:
Dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482–483 KUHP baru, jika terbukti adanya intimidasi.
Penyalahgunaan jaminan tanah tanpa APHT yang berpotensi berujung pada sengketa perdata atau pidana, serta dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara sebelumnya juga telah menerima dan menangani berbagai pengaduan serupa terkait praktik pinjaman ilegal di wilayah tersebut.
Desakan Warga
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri setempat, serta OJK untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan petani kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MS Sirait dan L Marpaung belum memberikan klarifikasi resmi. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, sembari mendorong proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
(JS)













