Labura. Detik kriminal.id – Di tengah ancaman serius peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa, jajaran Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu menunjukkan komitmen tanpa kompromi.
Sepanjang Januari hingga April tahun 2026, upaya pemberantasan terus digencarkan. Hasilnya, sebanyak 53,51 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 57 butir pil ekstasi berhasil disita. Tak hanya itu, 13 orang tersangka turut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus demi kasus menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Perjalanan ini dimulai pada 19 Januari 2026. Atas perintah Kapolsek Kualuh hulu AKP Citra Yani Barus S.H.,M.H kepada kanit reskrim IPDA Ramadhan Hilal S.E.,SH.,.Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang residivis, Roma Rezeki, di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Selang beberapa hari, tepatnya 30 Januari, Tim Anti Bandit kembali bergerak cepat. Eduwarsyah, warga Desa Simangalam, diamankan dengan sabu seberat 3,84 gram yang diduga siap edar.
Memasuki Februari, penindakan semakin intensif. Pada 9 Februari, operasi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramdhan Hilal berhasil mengamankan Muhammad Ridho di Kelurahan Aek Kanopan Timur, dengan barang bukti 5,16 gram sabu.
Tak berhenti di situ, pada 21 Februari, Muhammad Duhan Fadillah, pria berusia 25 tahun, diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti 5,88 gram sabu.
Dua hari kemudian, 23 Februari, giliran Ahmad Yusuf Nainggolan yang diamankan di Kelurahan Gunting Saga, dengan barang bukti 5,84 gram sabu.
Memasuki Maret, pengungkapan kasus semakin besar. Pada 4 Maret malam, Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan dua tersangka, Irwansyah dan Agus Salim, dengan barang bukti 47 butir pil ekstasi seberat 18,29 gram.
Kemudian pada 29 Maret, Al Febri Pasai alias Febri diamankan di Kelurahan Aek Kanopan dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram.
Memasuki bulan April, operasi terus berlanjut tanpa henti. Pada 6 April, Zulpan Bahtra Manalu ditangkap di Desa Londut dengan barang bukti 1,58 gram sabu.
Selanjutnya pada 11 April, Ahmad Sofwan Syah diamankan dengan 10 butir pil ekstasi jenis Rolex dan WA, dengan berat total 4,15 gram.
Penindakan kembali dilakukan pada 20 April, ketika Muhammad Fany Andre diamankan di Desa Perkebunan Mambang Muda, dengan barang bukti sabu seberat 2,71 gram.
Puncaknya, pada 24 April, aparat berhasil menggagalkan peredaran hampir 20 gram sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur. Tersangka Handri Kurniawan ditangkap saat sedang menimbang barang haram tersebut, dengan barang bukti seberat 19,23 gram.
Dan terakhir, pada 28 April 2026, dua tersangka kembali diamankan di Desa Damuli Pekan, yakni David Tua Nababan dan Arya Dwi Pangestu. Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 10,10 gram yang diketahui berasal dari Medan untuk diedarkan di wilayah Labuhanbatu Utara.
Rangkaian pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, ini juga menunjukkan keseriusan dan ketegasan aparat dalam memberantasnya hingga ke akar.
Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.
Demi menyelamatkan generasi muda, menjaga keamanan, dan memastikan masa depan yang lebih bersih dari narkotika.
Narkoba adalah musuh bersama. Dan melawannya adalah tanggung jawab kita semua.M.SUKMA













