Medan, Sumatera Utara — Praktisi Hukum Nini Libertina Waruwu, SH, CLPP mengajak seluruh korban pelecehan seksual agar tidak takut dan berani bersuara untuk memperjuangkan hak serta mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Menurutnya, banyak korban yang memilih diam karena rasa takut, tekanan psikologis, hingga stigma sosial yang masih berkembang di tengah masyarakat.
Nini Libertina Waruwu menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta kepastian hukum tanpa adanya intimidasi maupun diskriminasi dalam proses penanganan perkara.

“Korban pelecehan seksual harus berani berbicara dan melapor. Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban,” ujar Nini Libertina Waruwu, SH, CLPP.
Sebagai Praktisi Hukum yang berkantor di PS Partners Law Firm, Nini menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban pelecehan seksual agar memperoleh hak-haknya secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menilai bahwa penanganan kasus pelecehan seksual harus dilakukan secara serius dan profesional, sebab dampak yang dialami korban bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial dalam jangka panjang.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan keberanian kepada korban untuk melapor.
“Jangan takut untuk mencari keadilan. Korban tidak boleh merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegasnya.
Nini Libertina Waruwu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sosial.













