Menu

Mode Gelap
 

Berita Hukum

Ketua PERADAN Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan

badge-check


					Ketua PERADAN Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan Perbesar

ASAHAN, Detik kriminal – Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Polres Asahan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Ketua Koordinator Perkumpulan Advokat & Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara, Adv. Paulus P. Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., angkat bicara terkait perkara yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Nomor LP: LP/B/211/III/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun perkara tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.

Paulus yang juga merupakan pendiri PS & Partners Law Firm menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polres Asahan.

> “Lambatnya penanganan perkara ini menjadi citra buruk bagi Polres Asahan. Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Paulus kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, selama kurang lebih 66 hari sejak laporan dibuat, korban maupun kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi dari pihak penyidik.

Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan, mulai dari visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga adanya video kejadian yang beredar luas dan disebut viral di tengah masyarakat.

> “Korban sudah divisum, korban sudah diperiksa, bahkan video kejadian sudah viral. Jadi apa lagi alasan yang membuat penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum?” ujarnya mempertanyakan.

Paulus menegaskan bahwa perkara pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, korban atas nama Muhammad Ramadhan dan Ali Murdani Manurung disebut masih mengalami gangguan kesehatan dan masih menjalani pengobatan akibat insiden tersebut.

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan suatu perkara apabila proses hukum dinilai lambat dan tidak transparan.

> “Jangan sampai masyarakat harus ramai-ramai datang ke Polres Asahan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kami berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya kembali.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kuasa hukum korban disebut telah melayangkan surat permohonan SP2HP secara resmi kepada pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyidikan.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Sentral Pejuang Rakyat Indonesia (SPRI), Ramses Marulitua Sihombing, turut mendesak agar Polres Asahan segera mengambil langkah konkret, profesional, objektif, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

> “Kami meminta perkara ini segera dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ramses juga menambahkan bahwa pimpinan di tubuh kepolisian harus lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap kinerja anggotanya agar persoalan serupa tidak terus berulang.

> “Seharusnya Kapolres, Kasat, dan Kanit harus aktif mengevaluasi kinerja anggotanya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi berulang-ulang,” tambahnya.

Sorotan terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Asahan kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, kepolisian diharapkan segera membuka perkembangan penyidikan secara jelas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.(Tim-red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Norma Hukum Pidana : Pilar Tegas Penjaga Ketertiban di Era KUHP Baru 2026

5 Mei 2026 - 04:19 WIB

DM IG Sebelum Putusan Perkara Togar Dipertanyakan

29 April 2026 - 21:29 WIB

Petani Terjerat Bunga 5% per Bulan, Terancam Kehilangan Sawah Tanpa APHT

29 April 2026 - 08:40 WIB

Ketimpangan Penegakan Hukum di Sumatera Utara Jadi Sorotan

28 April 2026 - 09:11 WIB

Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

16 April 2026 - 16:21 WIB

Trending di Berita Hukum