Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Ratusan Peserta Diklat Pramuka Medan Keluhkan Ijazah Tak Kunjung Terbit, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan

badge-check


					Ratusan Peserta Diklat Pramuka Medan Keluhkan Ijazah Tak Kunjung Terbit, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Perbesar

MEDAN, Detik kriminal – Pelaksanaan berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan yang diselenggarakan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 kini menjadi perhatian sejumlah peserta dan publik. Selain persoalan belum terpenuhinya hak peserta berupa ijazah kursus, transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turut menjadi sorotan.

Program diawali pada pertengahan tahun 2024 melalui kegiatan Orientasi Gugusdepan yang dilaksanakan berdasarkan arahan kepada sekolah-sekolah SD dan SMP se-Kota Medan. Kegiatan tersebut digelar secara bergelombang berdasarkan rayon cabang Dinas Pendidikan dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.

Dalam pelaksanaannya, biaya kegiatan disebut dibebankan kepada sekolah melalui Dana BOS dengan nilai sekitar Rp300 ribu per peserta. Dengan jumlah peserta yang cukup besar, penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang transparan kepada publik.

Setelah Orientasi Gugusdepan, program berlanjut pada Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). Dari rencana lima gelombang pelaksanaan, hanya dua gelombang yang terlaksana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu faktor yang diduga menjadi kendala adalah keterbatasan kemampuan sebagian sekolah dalam menyediakan pembiayaan kegiatan yang dibebankan melalui Dana BOS.

Pada kegiatan KMD tersebut, setiap peserta dikenakan biaya sekitar Rp1,2 juta. Dengan jumlah peserta sekitar 200 orang dalam dua gelombang, anggaran yang terlibat dinilai cukup signifikan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Memasuki tahun 2025, pola pembiayaan kegiatan disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya biaya dibebankan kepada sekolah, maka pada tahun 2025 kegiatan KMD dan KML disebut menggunakan anggaran melalui Dinas Pendidikan Kota Medan, sementara sekolah hanya diminta mengirimkan peserta sesuai kuota yang ditentukan.

Meski demikian, sejumlah persoalan yang muncul pada pelaksanaan sebelumnya disebut belum terselesaikan. Salah satunya adalah belum diterbitkannya atau belum diserahkannya ijazah kursus kepada peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah peserta, hingga saat ini mereka hanya menerima surat keterangan mengikuti atau surat keterangan lulus tanpa memperoleh ijazah resmi sebagaimana yang diharapkan dalam mekanisme pendidikan dan pelatihan kepramukaan. Kondisi tersebut dialami peserta dari beberapa angkatan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025.

Persoalan serupa juga disebut terjadi pada kegiatan KMD yang diselenggarakan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan bersama salah satu perguruan tinggi di Kota Medan pada penghujung tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh peserta, namun sebagian peserta mengaku belum menerima ijazah kursus yang menjadi hak mereka setelah menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan.

Selain hak peserta, muncul pula informasi mengenai sejumlah pelatih dan narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut yang hingga kini disebut belum menerima honorarium atas tugas yang telah dilaksanakan. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena terjadi di tengah dinamika internal organisasi Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya pergantian kepemimpinan akibat kondisi tertentu serta perubahan di jajaran pengelola pendidikan dan pelatihan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Sejumlah peserta dan pemerhati pendidikan kepramukaan berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap petunjuk penyelenggaraan, pemenuhan hak peserta, hak pelatih, serta transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana BOS maupun APBD.

Mereka juga mendesak agar penyelesaian administrasi berupa penerbitan ijazah kursus dapat segera dilakukan sehingga tidak merugikan peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, serta pihak-pihak terkait lainnya masih terus dilakukan. Belum diperoleh keterangan resmi yang komprehensif terkait penyelesaian hak peserta, pembayaran honor pelatih dan narasumber, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gawat, Oknum Pegawai Bank Mandiri Rantauprapat Diduga Terlibat Narkotika Pil Ekstasi Dan Sabu 

6 Juni 2026 - 07:23 WIB

Pungli Uang Komite Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara Bakal Dilaporkan ke Tipikor, Dugaan Pengelolaan Dana BOS dan Pungutan SPP Tuai Sorotan

6 Juni 2026 - 07:21 WIB

Masyarakat Desak Badan Kehormatan DPRD Asahan Periksa IMN Terkait Dugaan Penampungan Buah Sawit dari Lahan Eks HGU PT BSP Asahan

6 Juni 2026 - 03:32 WIB

Diduga Ada Praktik Setoran dan Perdagangan Buah Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan, Warga Minta Penyelidikan Menyeluruh

3 Juni 2026 - 14:04 WIB

Diduga Gelapkan Dana PUAP untuk Usaha Pribadi, Ketua Kelompok Tani ‘Sehati’ di Batu Bara Didesak warga agar Aparat Usut Tuntas

2 Juni 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Kasus