banner 728x250

Bom Waktu Di Persidangan Smartboard, Ahli Akuntan JPU Ada Kekeliruan Dalam Perhitungan Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

Medan, Detik kriminal – 23 Juli 2026. Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Interaktif pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan ahli akuntan independen dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap keterangan yang dinilai berpotensi memengaruhi penilaian terhadap dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tim penasihat hukum para terdakwa, Bambang Giri Aryanto, SH dan Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH, menilai keterangan ahli belum mampu memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai metodologi yang digunakan dalam menghitung kerugian negara.

banner 325x300

Menurut penasihat hukum, dalam persidangan ahli sempat menggunakan ilustrasi dengan meminta majelis hakim dan para pihak untuk “membayangkan” suatu kondisi saat menjelaskan proses perhitungan. Hal tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar ilmiah yang digunakan dalam menyusun nilai kerugian negara.

“Perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara objektif, terukur, berdasarkan data yang dapat diverifikasi, serta menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi,” ujar Bambang Giri Aryanto usai persidangan.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli akuntan independen Mangasa Marbun menjelaskan bahwa proses audit dilakukan dengan berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen yang diserahkan penyidik, serta keterangan dari penyidik Kejaksaan. Ahli juga mengakui tidak melakukan wawancara langsung terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait objek pemeriksaan.

Keterangan tersebut, menurut tim penasihat hukum, memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur audit yang digunakan dalam menyusun perhitungan kerugian negara. Mereka berpendapat bahwa dalam audit investigatif, auditor seharusnya mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan melalui proses verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan sebelum menarik suatu kesimpulan.

“Kerugian negara tidak boleh dibangun di atas asumsi atau hanya bersumber dari satu pihak. Auditor seharusnya melakukan verifikasi secara menyeluruh agar hasil audit benar-benar objektif dan dapat diuji di persidangan,” tegas Bambang.

Sementara itu, Hendra Prasetyo Hutajulu menegaskan bahwa unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, metode perhitungan, data pendukung, asumsi yang digunakan, hingga kesimpulan akhir harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis.

Menurutnya, apabila dalam persidangan ditemukan adanya kekeliruan dalam perhitungan maupun kelemahan mendasar pada metodologi audit, hal tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian unsur kerugian negara yang didalilkan oleh penuntut umum.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Proses tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai apakah nilai kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan telah disusun berdasarkan fakta yang objektif, bukti yang memadai, serta prosedur audit yang sesuai dengan kaidah profesional.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik mengingat pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan pembuktian yang sah. Pada akhirnya, seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hendra Hutajulu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *