banner 728x250

Korban Tuna Wicara Diduga Alami Kekerasan Seksual, Kantor Hukum Beriman Panjaitan Dampingi Pemeriksaan di Unit PPA Polres Labuhanbatu

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal — Nis, perempuan dengan keterbatasan komunikasi atau tuna wicara, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nis di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 325x300

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., hadir bersama ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu. Kehadiran pendamping komunikasi tersebut dimaksudkan untuk membantu korban menyampaikan keterangannya secara tepat sesuai dengan kondisi dan kemampuan komunikasinya.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban, RF E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurut laporan terjadi di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, pada sekitar 19 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai terlapor.

Sebelumnya, RF E. br Sihombing kepada media menjelaskan bahwa dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat informasi dari seseorang bernama RS.

Menurut RF, pada malam 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya mendapat telepon yang menyampaikan bahwa NIS dalam kondisi hamil dan diminta datang untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, karena kondisi hujan, RF mengaku tidak langsung mendatangi rumah adiknya.

Keesokan harinya, RF kemudian mendatangi rumah NIS. Saat itu, menurut keterangannya, ia menemukan sang adik sedang tertidur dan kemudian membangunkannya.

Mengingat NIS memiliki keterbatasan dalam berbicara, komunikasi antara keduanya dilakukan menggunakan bahasa isyarat. Dalam komunikasi tersebut, NIS disebut menyampaikan bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan.

RF kemudian berusaha meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kehamilan tersebut. Dari komunikasi menggunakan bahasa isyarat itu, keluarga kemudian menduga kehamilan NIS berkaitan dengan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh seseorang berinisial DCP.

RF juga menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan korban, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali di sebuah gereja yang berada di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat kepolisian. Kebenaran materiil mengenai peristiwa, termasuk rangkaian kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan agar pemeriksaan terhadap korban dapat berlangsung secara objektif, manusiawi, serta tetap memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki korban.

Menurutnya, keterbatasan komunikasi yang dialami korban membutuhkan metode pemeriksaan yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami maupun menerjemahkan keterangan yang diberikan.

“Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada NIS agar hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,” ujar Beriman.

Ia meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif pada perlindungan korban. Terlebih korban merupakan perempuan dengan keterbatasan komunikasi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus,” tegasnya.

Beriman juga meminta seluruh pihak tidak memberikan tekanan maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kondisi psikologis korban selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.

Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.

Pihaknya berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Beriman.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi NIS.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor berinisial DCP belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang berimbang bagi DCP maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.(Tim)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *