Bekasi — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK). Dana tersebut diduga berkaitan dengan kasus penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei.
Penyitaan dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026) dengan menghadirkan ZK di bank. Saldo yang tersedia kemudian dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti. “Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya.
Menurut Verdika, rekening tersebut teridentifikasi dari hasil penelusuran transaksi. “Dana itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital/gift yang dikirim dengan menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor,” ujarnya.
Nominal yang disita merupakan saldo yang masih tersimpan saat penyitaan dilakukan. Jumlah tersebut tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian dalam perkara.
Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan pelapor, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Polisi telah menetapkan ZK, Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L) sebagai tersangka serta menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.
“Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” kata Verdika.


















