Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Rahmat Hidayat Merasa Dirugikan Pemberitaan Media Online, Tempuh Jalur Dewan Pers untuk Klarifikasi

badge-check


					Rahmat Hidayat Merasa Dirugikan Pemberitaan Media Online, Tempuh Jalur Dewan Pers untuk Klarifikasi Perbesar

JAKARTA – Di era digital yang menuntut kecepatan informasi, akurasi dan verifikasi tetap menjadi pondasi utama kerja jurnalistik. Prinsip itulah yang kini menjadi sorotan setelah Rahmat Hidayat menyampaikan keberatannya terhadap sebuah pemberitaan media online yang dinilainya tidak memenuhi unsur konfirmasi dan keberimbangan.

Polemik bermula dari artikel yang diterbitkan pada 5 Juni 2026 dengan judul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya”. Dalam artikel tersebut, terdapat sejumlah narasi yang menurut Rahmat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Saat ditemui sejumlah wartawan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026), Rahmat Hidayat menyampaikan bantahan secara terbuka. Ia mengaku terkejut mengetahui namanya dikaitkan dalam pemberitaan tanpa adanya proses konfirmasi sebelumnya.

“Saya tidak pernah dihubungi untuk dimintai keterangan atau konfirmasi sebelum berita itu tayang. Padahal prinsip dasar jurnalistik mengharuskan adanya verifikasi terhadap pihak yang diberitakan,” ujar Rahmat.

Pria yang juga dikenal dengan sapaan Josser itu menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap reputasi dan nama baiknya. Karena itu, ia memutuskan untuk mengambil langkah melalui mekanisme yang tersedia dalam dunia pers.

Rahmat menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, guna mengkaji berbagai aspek terkait pemberitaan tersebut. Selain itu, ia juga berencana mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa pemberitaan dan pelanggaran etika jurnalistik.

Menurut Rahmat, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari pembenaran, melainkan sebagai upaya mendapatkan ruang klarifikasi yang proporsional sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang, maka ada jalur yang sudah diatur untuk menyelesaikannya,” katanya.

Rahmat sendiri bukan sosok asing di dunia media. Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id dan juga dipercaya sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.

Di tengah polemik yang berkembang, Rahmat menegaskan dirinya tetap mendukung kebebasan pers sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Kebebasan pers harus dijaga bersama. Tetapi kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi yang memadai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang memuat artikel dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Oleh karena itu, ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan prinsip check and recheck dalam setiap proses peliputan. Di tengah kompetisi media yang semakin ketat, kualitas jurnalisme tidak hanya diukur dari kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan fakta yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kini, publik menanti bagaimana proses penyelesaian persoalan tersebut akan berjalan melalui mekanisme yang tersedia, sekaligus menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya etika dan profesionalisme dalam dunia pers Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Replik Mengguncang PN Rantauprapat : Penggugat Sikat Habis Dalil Tergugat, Gugatan PMH No. 11 Tetap Kokoh.

17 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dugaan Percaloan SIM Muncul di Satpas Polrestabes Medan

15 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus CMNP-MNC Masuk Babak Baru, IDM Nilai Upaya Hukum Lanjutan Masih Terbuka

15 Juni 2026 - 07:05 WIB

Laporan Surat Palsu ‘Mangkrak’ 2 Tahun! Guru Labuhanbatu Geram, Oknum Polisi Dinilai Kebal Proses Hukum.

12 Juni 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh Dugaan Perdagangan TBS di Lahan Eks HGU PT BSP, Soroti Penampung Buah Sawit dan Proyek BUMN

12 Juni 2026 - 04:13 WIB

Trending di Berita Kasus