Labuhanbatu, Detik Kriminal.id – Kekecewaan Erna Sinabang, seorang guru di Labuhanbatu, memuncak. Laporan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu oleh oknum polisi berinisial GS dan istrinya HOS yang dibuat sejak 25 Oktober 2023, dinilainya jalan di tempat tanpa kepastian hukum.
Laporan Polisi Nomor LP/B/1238/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut itu belum juga berujung penetapan tersangka. Frustrasi Erna akhirnya memicu aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan di depan Mapolres Labuhanbatu, Jumat 12/6/2026.

Dalam orasinya, massa AMMPK menuntut pembentukan forum khusus pengawalan kasus. Mereka mendesak Satreskrim Polres Labuhanbatu menindaklanjuti rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang sudah dilakukan Polda Sumut.

“Kami minta Kapolda Sumut cq. Kapolres Labuhanbatu mencopot oknum yang melanggar etika dan tersandung pidana penipuan serta penggelapan. Jangan ada yang kebal hukum,” teriak peserta aksi dengan pengeras suara.
Desakan itu membuat Erna bersama kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk SH MH dan Bambang Ardy SH MH, diterima masuk Mapolres. Mereka berdialog langsung dengan Waka Polres Kompol P.S. Simbolon SH MH, Kasat Intel AKP Organ Sembiring, dan Kanit Tipiter IPDA Seniman SH http://M.Psi.
Di hadapan pelapor, Kompol Simbolon berjanji kasus akan diusut tuntas dan ditargetkan selesai dalam seminggu. Janji itu disampaikan untuk meredam emosi massa yang sudah menunggu kepastian sejak 2023.
Namun bagi kuasa hukum Erna, janji belum cukup. Johansen menegaskan penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti kuat. “Ada banyak keterangan saksi. Ada hasil uji Labfor yang menyatakan tanda tangan di surat tidak identik. Dengan bukti itu, penetapan tersangka seharusnya bisa dilakukan,” katanya.

Johansen menantang penyidik bersikap tegas. “Kalau alat bukti dianggap tidak cukup, keluarkan SP3 saja. Jangan digantung. Pelapor berhak tahu kepastian hukumnya,” tegasnya di depan pejabat Polres.
Erna sendiri hanya berharap sederhana: proses hukum berjalan sesuai aturan. “Saya ingin oknum GS segera jadi tersangka. Sudah 2 tahun lebih menunggu. Semakin lama, rasa keadilan makin jauh dari saya,” ucapnya lirih.
Reporter Detik Kriminal.id
Kabiro Labuhan Batu Raya
Eka Hombing













