ASAHAN, Detik kriminal – Advokat dan Aktivis Agraria Sumatera Utara, Akhmat Saipul Sirait, SH, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang memimpin pertemuan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan tata kelola pertanahan dan perkebunan yang lebih baik, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Akhmat menilai pernyataan Bupati Asahan yang menekankan pentingnya pengelolaan HGU berdasarkan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, ia berharap semangat keadilan yang disampaikan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, tetapi juga melalui penyelesaian persoalan lahan eks HGU yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Menurutnya, di Kabupaten Asahan terdapat sejumlah lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan saat ini telah diusahai secara nyata oleh masyarakat maupun kelompok tani. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terus menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.
“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendorong pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen. Namun keadilan agraria tidak boleh berhenti sampai di situ. Pemerintah juga harus hadir untuk melindungi dan memfasilitasi masyarakat yang selama ini telah mengusahai lahan-lahan eks HGU sebagai sumber kehidupan mereka,” ujar Akhmat.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan instansi terkait untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir, khususnya lahan yang saat ini telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat maupun kelompok tani.
Menurut Akhmat, langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kelompok tani dan masyarakat penggarap lahan eks HGU, baik melalui pendampingan, pembinaan, legalisasi aset, akses permodalan, maupun penyelesaian status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Akhmat berharap lahan-lahan eks HGU yang telah lama diusahai dan menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak serta-merta dimasukkan kembali ke dalam usulan perpanjangan, pembaruan, maupun pemberian HGU baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah mengelolanya.
“Apabila kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama sebagaimana yang disampaikan Bupati Asahan, maka kelompok tani dan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengusahai lahan eks HGU harus menjadi bagian dari solusi pembangunan. Mereka tidak boleh kembali menjadi korban akibat kebijakan yang mengabaikan realitas penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan,” tegasnya.
Akhmat menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana negara dan pemerintah mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Keadilan agraria tidak hanya diukur dari terpenuhinya kewajiban plasma 20 persen. Keadilan agraria juga harus diwujudkan melalui keberanian pemerintah untuk mengakui, menginventarisasi, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengusahai lahan eks HGU. Inilah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat dan sejalan dengan cita-cita Bupati Asahan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkas Akhmat Saipul Sirait, SH.
Tim/Red













