LABUHANBATU, Detik kriminal – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Nawawi di Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Korban menilai proses penegakan hukum berjalan lamban, terlebih setelah para terlapor disebut tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Polres Labuhanbatu sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada para terlapor agar hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Labuhanbatu.

Sesuai jadwal, korban Nawawi bersama para saksi memenuhi panggilan penyidik dan hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 14.30 WIB, para terlapor tidak terlihat memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian menyampaikan kepada korban bahwa berdasarkan informasi dari kuasa hukum, para terlapor tidak hadir.
Atas kondisi tersebut, Nawawi berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar proses penyidikan tidak berlarut-larut.
“Ada apa dengan Polres Labuhanbatu? Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada penetapan tersangka. Padahal video, hasil visum, identitas para terlapor, foto, dan saksi sudah kami sampaikan. Saya bahkan sampai menjalani perawatan di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut,” ujar Nawawi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/V/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di areal perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (23/5/2026). Nawawi yang merupakan pekerja di areal perkebunan tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (2/7/2026), Drs. Robert Aritonang mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu masuk ke Polres Labuhanbatu. Korban telah menyerahkan nama-nama, foto, rekaman video, serta bukti lainnya. Kami berharap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman memberikan atensi serius agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua umum LSM SEP Rakyat, Ramses Sihombing, yang juga mengaku sebagai saksi dalam perkara tersebut, meminta Polres Labuhanbatu bertindak tegas terhadap setiap pihak yang diduga menghambat proses penyidikan.
“Apabila seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tegas Ramses.
Korban dan pihak pelapor juga berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
(Tim Redaksi)









