Menu

Mode Gelap
Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Balap Liar, Dua Remaja Diamankan di Bekasi Kapolres Jauhari Ingatkan Bhabinkamtibmas: Terus Perkuat Sinergitas Terhadap Masyarakat DPP GPM Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Kodim 0502/Jakarta Utara Peringati 1 Muharam 1448 H, Perkuat Semangat Hijrah dan Kepedulian Sosial Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

Organisasi

DPP GPM Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi

badge-check

DPP GPM Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi Perbesar

Jakarta,Detik kriminal – 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menuntaskan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani. DPP GPM menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.

Ketua DPP Gerakan Pemuda Marhaenis Bidang Politik dan Keamanan, Samuel Tampubolon mengatakan salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami mendukung penuh langkah Polri untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi pasokan batu bara. Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus dimintai keterangan tanpa pandang bulu agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Samuel Tampubolon.

Menurut Samuel, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun aktor lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara, sepanjang didukung alat bukti yang sah.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berpijak pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Jangan ada pihak yang menggiring opini ataupun memberikan tekanan terhadap penyidik. Berikan ruang kepada Polri untuk bekerja secara profesional. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Samuel menilai keberhasilan Polri dalam menuntaskan tiga perkara korupsi tersebut akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara akuntabel sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kepercayaan publik akan semakin meningkat apabila seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Kami optimistis Polri mampu menuntaskan ketiga perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial dan supremasi hukum, DPP Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, independen, dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak-haknya juga wajib dihormati. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Samuel Tampubolon.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhan batu mengenang Haul Bung Karno ke 56

9 Juli 2026 - 08:24 WIB

Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi

9 Juli 2026 - 02:29 WIB

GMNI Tapanuli Utara dan Rektor IAKN Tarutung Perkuat Sinergi Pengembangan Mahasiswa dan Transformasi Kampus

8 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua PWDPI Jakarta Mayuli: Dampingi Masyarakat Kalteng Audiensi ke Komisi XII, Hentikan Kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Warga

7 Juli 2026 - 14:53 WIB

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

7 Juli 2026 - 09:11 WIB

Trending di Berita Kasus