banner 728x250

Aksi Cepat Polsek Aek Natas Berbuah Hasil, Terduga Pelaku Narkoba Diciduk

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Deni Pramana Siregar (29) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (25/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 325x300

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA D.M. Manik, S.H. bersama personel Opsnal Unit Reskrim, yakni BRIPKA P. Simanjuntak, BRIGADIR S. Keliat, BRIGADIR S. Harahap, dan BRIPDA B. Panjaitan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram bruto;

2 buah mancis berwarna ungu dan merah;

1 kotak rokok merek Magnum Hitam;

1 kotak rokok merek Surya ukuran kecil;

1 buah kaca pirek; dan

1 lembar tisu berwarna putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula sekitar pukul 00.20 WIB, saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan sebuah warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Ps. Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di depan warung kosong sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum Hitam dan dibungkus menggunakan tisu. Barang bukti tersebut diduga memiliki berat 1,73 gram bruto.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Aek Natas melalui jajarannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (M.SUKMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *