banner 728x250

Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Polsek Panai Hilir

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Tim Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Suriadi alias Sisu (44) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personel BRIPKA Amir Simatupang dan BRIGPOL Evantra, atas perintah Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H.

Kapolsek Panai Hilir melalui keterangannya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 21.15 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Wonosari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk dari rumah yang diketahui milik Suriadi alias Sisu. Merasa curiga, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Suriadi alias Sisu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,95 gram, 3 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil penjualan, 1 bungkus plastik berisi 50 plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 dompet warna merah, serta 1 kotak permen warna biru.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperdagangkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SR, warga Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari SR. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. (M.SUKMA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *