Pematangsiantar – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti lambannya penanganan kerusakan traffic light di persimpangan Parluasan dan sejumlah titik lainnya di Kota Pematangsiantar yang hingga kini masih padam total.
Kondisi tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo, mengatakan dirinya setiap hari melintasi kawasan Parluasan dan menyaksikan langsung kondisi traffic light yang belum juga berfungsi.
“Saya sendiri setiap hari melewati Parluasan, dan sampai sekarang traffic light-nya belum juga diperbaiki. Kondisi lalu lintas di sana sangat berantakan. Ini jelas mengancam keselamatan para pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Paulinus juga menyayangkan lambannya respons Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meskipun pihak dinas disebut telah memiliki bukti rekaman CCTV dan telah mengidentifikasi pelaku pencurian kabel yang diduga menjadi penyebab padamnya fasilitas tersebut.
“Kalau pelakunya sudah ditemukan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Proses investigasi tindak pidana dan upaya pemulihan fasilitas publik adalah dua hal yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan, bukan saling menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk, menegaskan bahwa keberadaan traffic light bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 juga telah menegaskan bahwa penyediaan APILL merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Pembiaran traffic light yang padam berlarut-larut tanpa adanya solusi sementara merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum yang sudah sangat jelas diatur,” kata Fransisco.
Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menilai terdapat pola berulang di mana Dinas Perhubungan selalu lamban dalam menangani kerusakan traffic light maupun menghadirkan solusi sementara, seperti menempatkan petugas pengatur lalu lintas di lokasi yang mengalami gangguan.
“Ini bukan yang pertama kali. Setiap kali traffic light rusak, penanganannya selalu memakan waktu lama, sementara petugas pengatur lalu lintas hampir tidak pernah ditempatkan. Jika pola ini terus berulang, maka patut diduga terdapat persoalan sistemik dalam respons Dishub terhadap fasilitas keselamatan publik,” ujarnya.
Meski demikian, PMKRI Pematangsiantar mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan yang mulai memasang pelindung berupa pipa besi pada instalasi kabel sebagai upaya mencegah pencurian kembali. Namun, langkah preventif tersebut dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perbaikan traffic light yang telah lama tidak berfungsi.
Sebagai tindak lanjut, PMKRI Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dalam pertemuan tersebut, PMKRI akan menyerahkan dokumentasi lapangan terkait kondisi traffic light yang padam beserta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di persimpangan Parluasan maupun titik-titik lain yang mengalami kondisi serupa.
PMKRI mendesak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar agar segera melakukan perbaikan terhadap seluruh traffic light yang masih padam serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas secara manual selama proses perbaikan berlangsung guna meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan.
“Kami mendesak Dishub segera memperbaiki traffic light di Parluasan dan titik-titik lain yang masih mati, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas sementara hingga seluruh fasilitas kembali berfungsi normal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Fransisco.(MARULITUA SIHOMBING)


















