Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa Hukum NS Mengaku Perkara Kliennya Yang Telah Berjalan Selama Lima Tahun Tidak Ada Kejelasan

badge-check


					Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa Hukum NS Mengaku Perkara Kliennya Yang Telah Berjalan Selama Lima Tahun Tidak Ada Kejelasan Perbesar

Jakarta, Detik Kriminal – 13 Agustus 2025.Dasep Rahman. SH.,MH. Kuasa hukum NS menjelaskan bahwa penangkapan kliennya oleh pihak Polres Jakarta Selatan cacat hukum karena tidak didasari alat bukti yg kuat, lebih lanjut Dasep mengatakan klienny di duga oleh pihak Polsek Pancoran penanganannya dilimpahkan ke polres Jakarta Selatan telah melakukan tipu gelap kepada seorang pengusaha berinisial BJ penangkapan dan berujung dihadirkan di persidangan PN Jaksel.

Dakwaan JPU terkait 378 dan 372 KUHP, JPU Tidak mampu membuktikan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut, sandaran dakwaan JPU hanya keterangan dari saksi korban TDK ada saksi satu orang pun yang mendukung keterangan saksi korban tersebut.

Lebih jauh dasep menyampaikan asal mula permaslahan ini ada hubungan keterkaitan pekerjaan antara klien sy dengan saksi korban di Kalimantan barat, justeru klien sy yang belum dibayar pekerjaannya oleh saudara BJ. Tetapi anehnya malah BJ melaporkan Klien sy secara Pidana di Polsek Pancoran tahun 2020.

Sejak pelaporan tahun 2020 baru disidangkan sekarang tahun 2025 dengan alat bukti yang minim tetap dipaksakan oleh kejaksaan Jakarta Selatan, fakta didalam persidangan terungkap bahwa jpu terlalu gegabah dalam dakwaannya bliau TDK mampu membuktikan dakwaannya, saksi saksi yg d hadirkan JPU malah menguatkan terdakwa.

Selanjutnya Dasep menyampaikan hukum Pidana itu jangan dipake ajang coba-coba untuk mengkriminalisasi seseorang demi kepentingan tertentu, oleh karenanya insa Allah dalam waktu dekat ini saya akan ajukan gugatan PMH terhadap pihak-pihak yang terkait didalamnya termasuk jajaran Kejari Jakarta Selatan, polres Jaksel dan Polsek Pancoran ujar dasep.

Petugas Polsek Pancoran ,Polres Jakarta Selatan serta Kejari Jakarta Selatan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan harus sesuai dengan KUHAP, perlu diketahui perkara Klien saya ini selama lima tahun tidak ada kejelasan surat perintah penyidikan dikeluarkan lebih dari 10 kali oleh polres Jakarta Selatan terlihat jelas perkara pidana yang dipaksakan, kami duga berkas lebih dari 5 kali dikembalikan oleh kejaksaan (p-19) seharusnya penyidikan tersebut dihentikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Komang Ani: Sengketa Tanah Sudah Inkrah, Kini Dipidanakan

20 Mei 2026 - 07:09 WIB

Laporan Pengeroyokan Ali Murdani Sebelumnya Masih Berproses, Kini Istri Korban dan Tokoh Masyarakat Kembali Buat Laporan Baru ke Polres Asahan

20 Mei 2026 - 06:24 WIB

Diserang Saat Azan Maghrib, Warga Padang Sari Alami Pembakaran Pondok dan Penghancuran Musholla Padang Sari

18 Mei 2026 - 21:14 WIB

Nini Libertina Waruwu, S.H., CLPP Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengungkap Kematian Siswi SMK di Nias

18 Mei 2026 - 10:22 WIB

Denda BPJS Kesehatan Cekik Leher Rakyat: Tunggakan 7 Bulan Rp700 Ribu, Kena Denda Rp900 Ribu, Total Jadi Rp1,6 Juta

18 Mei 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Kasus