banner 728x250
Berita  

Sengketa Kencana: AJB Otentik vs SHM PTSL, Kebebasan Pers Dipersoalkan dalam Putusan PN Bogor

banner 120x600
banner 468x60

BOGOR, Detik kriminal – 16 September 2026 — Sengketa tanah di kawasan Kencana, Bogor, kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr.

Perkara tersebut tidak hanya menyangkut perselisihan mengenai alas hak dan kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan persoalan terkait pemberitaan media dan ruang kebebasan pers dalam mengawasi proses hukum.

banner 325x300

Dalam perkara yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut, terdapat perbedaan dokumen yang menjadi dasar klaim para pihak, termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di sisi lain, dalam putusan tersebut disebutkan adanya pemberitaan media yang dikaitkan dengan timbulnya kerugian imateriil yang dituntut pihak Penggugat. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pemberitaan untuk kepentingan publik dengan tindakan yang dinilai menimbulkan kerugian dalam perkara perdata.

Sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dan telah dilaporkan antara lain berkaitan dengan proses persidangan, keterlibatan kepolisian dalam perkara yang disebut berkaitan dengan objek berbeda, hingga dugaan persoalan administratif dalam proses penetapan sita.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah agenda sidang pembuktian dokumen pihak Penggugat yang disebut telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak yang mempersoalkan proses tersebut, notifikasi resmi panggilan sidang dari Mahkamah Agung baru diterima melalui pesan otomatis pada 13 Agustus 2026.

Pihak yang mempersoalkan agenda tersebut juga menyebut bahwa jadwal sidang dimaksud tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun e-Court pada saat dilakukan penelusuran.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan melalui Surat Nomor 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026.

Selain persoalan persidangan, keterlibatan pihak kepolisian juga menjadi perhatian. Di tengah berlangsungnya proses perkara perdata di PN Bogor, pihak yang berkepentingan menyebut adanya kunjungan dan pemanggilan terhadap pihak ahli waris oleh Unit Harda Polresta Bogor Kota.

Namun, menurut keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota yang disampaikan kepada pihak terkait, perkara yang ditangani kepolisian disebut merupakan objek yang berbeda dan terpisah dari tanah yang sedang disengketakan di PN Bogor.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui Surat Nomor 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026.

Sementara itu, penetapan sita yang dikeluarkan PN Cibinong atas objek yang disebut berkaitan dengan sengketa juga dipersoalkan. Pihak pelapor menduga terdapat persoalan prosedural serta persoalan mengenai batas kewenangan yurisdiksi.

Persoalan tersebut, menurut dokumen yang disampaikan, telah dilaporkan kepada Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026.

Dalam penelusuran terhadap alas hak tanah di wilayah Kelurahan Kencana, juga muncul pertanyaan mengenai dasar AJB yang digunakan dalam rangkaian dokumen kepemilikan objek sengketa. Namun, persoalan mengenai keabsahan dokumen, kekuatan pembuktian AJB maupun SHM, serta siapa yang secara hukum berhak atas objek tanah tersebut tetap merupakan substansi yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berwenang.

Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah posisi kebebasan pers dalam memberitakan proses hukum yang sedang berlangsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan fungsi pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jaminan konstitusional juga terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti pemberitaan berada di luar koridor hukum. Karya jurnalistik tetap harus disusun berdasarkan fakta, dilakukan secara profesional, berimbang, dapat diverifikasi, serta memperhatikan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Dalam praktik hukum, unsur yang harus diperhatikan antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Hal tersebut juga dijelaskan dalam rujukan resmi Mahkamah Agung.

Karena itu, apakah suatu pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, melanggar kode etik, atau memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pemberitaan atau munculnya kerugian yang diklaim salah satu pihak. Penilaian tersebut harus didasarkan pada isi pemberitaan, sumber informasi, proses verifikasi, konteks pemberitaan, serta hubungan hukum antara pemberitaan dan kerugian yang didalilkan.

Pihak yang mempersoalkan perkara ini menilai pengawasan publik terhadap proses hukum tetap harus diberikan ruang.

“Jangan bungkam pengawasan publik. Mengkritik, mengungkap kejanggalan dan meminta proses hukum yang bersih merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan umum,” demikian sikap yang disampaikan pihak terkait.

Mereka juga menekankan bahwa seluruh dugaan mengenai kejanggalan proses persidangan, keterlibatan aparat maupun persoalan administrasi pengadilan harus diuji melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi pemberitaan mengenai proses hukum juga tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk kesalahan tanpa terlebih dahulu melihat fakta, sumber informasi dan proses jurnalistik yang dilakukan,” tegasnya.

Dengan demikian, sengketa Kencana kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai AJB, SHM PTSL dan status objek tanah, tetapi juga menghadirkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi proses peradilan, pengawasan publik, serta batas-batas pertanggungjawaban media dalam memberitakan perkara yang sedang berjalan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran maupun kejanggalan dalam perkara ini juga masih memerlukan pembuktian dan penilaian dari lembaga yang berwenang.

Sumber: Salinan Putusan PN Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr; Surat Nomor 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026; Surat Nomor 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026; Surat Nomor 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026; keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota; UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UUD 1945; dan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.(Tim)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *