banner 728x250

Empat Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan, Propam Polda Sumut Diminta Periksa Penyidik Polres Labuhanbatu

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU, Detik kriminal — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Nawawi di areal Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang pada 23 Mei 2026 mendapat sorotan. Kuasa hukum korban meminta Propam Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polres Labuhanbatu terkait keputusan tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor **LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT**, tertanggal 23 Mei 2026.

banner 325x300

Praktisi hukum Sumatera Utara, **Jhon Gracia Anugrah Lamelus Sinukaban, S.H., M.H., L.L.B.**, didampingi **Suferydma Pandia, S.H., M.H.**, mempertanyakan langkah penyidik yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Menurutnya, apabila konstruksi perkara yang disangkakan memenuhi ketentuan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, maka aspek penahanan perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum dilakukan secara berbeda-beda. Penyidik harus memberikan penjelasan secara objektif mengenai dasar hukum dan pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka,” ujar Jhon, Selasa (22/9/2026).

Jhon merujuk pada **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, sedangkan Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang meningkat apabila menimbulkan luka berat. ([Peraturan BPK][2])

Sementara itu, ketentuan hukum acara pidana juga telah berubah. **UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP** berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan yang berlaku. ([Peraturan BPK][1])

### Kuasa Hukum Soroti Adanya Laporan Perkara Lain

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, turut mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Beriman menyebut, selain laporan dugaan penganiayaan terhadap Nawawi, terdapat laporan dugaan penganiayaan lainnya terhadap **Muhammad Ilham**, serta laporan dugaan tindak pidana pembakaran barak tempat tinggal Muhammad Ilham dan Nawawi.

“Laporan penganiayaan kedua secara bersama-sama terhadap Muhammad Ilham telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor **LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT**, tertanggal 6 Juni 2026,” kata Beriman.

Sedangkan laporan terkait dugaan pembakaran dilaporkan oleh Suharjo dengan Nomor **LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**, tertanggal 20 Juni 2026.

Beriman mengatakan, keberadaan laporan-laporan tersebut menurutnya perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk alasan penyidik belum melakukan penahanan.

“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Apabila unsur dan syarat penahanan telah terpenuhi sesuai KUHAP, tentu harus dijelaskan mengapa para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebaliknya, apabila ada alasan hukum yang menyebabkan penahanan tidak dilakukan, penyidik juga perlu menjelaskannya secara objektif,” tegas Beriman.

### Empat Tersangka

Berdasarkan **SP2HP Nomor B/1811/IX/Res.1.6/2026**, tertanggal 6 September 2026, yang ditandatangani Kaurbin Ops **Ipda Cerry C.I. Rajagukguk, S.H.**, empat orang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial **TH alias Ama Herkules, EG alias Pak Gunawan, AN, dan P alias Nanda**.

Pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada **Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.** dan **Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.** terkait alasan tidak dilakukannya penahanan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari kedua pejabat tersebut.
Korban Minta Kepastian Hukum

Sementara itu, Nawawi berharap Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap perkara yang dialaminya.

“Saya dibacok dan dipukuli secara bersama-sama hingga kepala dan tangan saya terluka serta tangan dan kaki saya mengalami bengkak. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Nawawi.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap Pak Kapolres dan Pak Kapolda menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan tidak ada kesan perkara ini diperlakukan berbeda,” harapnya.

(Tim Investigasi)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *