Labuhanbatu, Detikkriminal.id – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perkebunan sawit masyarakat, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) malam.
Dalam kegiatan yang digelar menyusul adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial Facebook tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Salah satunya diduga memiliki narkotika jenis sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,51 gram bruto, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong dan sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau menakar narkotika.
Kegiatan GSN tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui akun Facebook bernama Bang Indra pada Senin (21/9/2026).
Dalam pengaduan itu, masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik atau yang dikenal sebagai kawasan Lidi-Lidi, Kelurahan Lobusona.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNNK Labura, serta Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z, alias Zul, berusia 47 tahun, warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, pria tersebut diamankan bersama barang bukti berupa:
Satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto.
Satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip kosong berukuran kecil.
Satu unit timbangan elektrik.
Satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, petugas turut mengamankan Zainal Aswari alias Zainal, 35 tahun, warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Z alias Zul mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Gubuk di Lokasi GSN Dibakar
Selain mengamankan dua orang dan barang bukti narkotika, tim gabungan juga melaksanakan pembakaran terhadap gubuk yang berada di lokasi kegiatan GSN.
Namun, laporan hasil kegiatan yang tersedia belum merinci identitas pemilik gubuk, kondisi bangunan, maupun dasar tindakan pembakaran tersebut.
Kegiatan GSN ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (M.SUKMA)


















