Pematangsiantar, Detik kriminal — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pematangsiantar menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk normalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sikap ini disampaikan menyikapi adanya dugaan pengeroyokan terhadap salah satu siswa SMP Negeri 12 Pematangsiantar yang berdasarkan informasi yang diterima mengakibatkan korban mengalami luka dan pembengkakan pada bagian mata.
GMNI Pematangsiantar memandang bahwa dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, apalagi diselesaikan hanya dengan kata “damai” atau permintaan maaf di atas kertas. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan, pemulihan, serta terpenuhinya hak-hak korban.
Wakil Ketua Bidang Sarinah DPC GMNI Pematangsiantar, Alya Mardiyah, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
_“Persoalan ini menjadi serius apabila penanganan dugaan kekerasan hanya berhenti pada permintaan maaf tanpa memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap korban. Permintaan maaf tentu penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Terlebih apabila benar terdapat tekanan kepada korban atau keluarganya untuk menghapus maupun menghilangkan video atau bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut._” ujar Alya Mardiyah.
Menurut Alya, apabila dugaan tekanan atau upaya untuk menghilangkan bukti tersebut benar terjadi, maka hal tersebut perlu diperiksa secara objektif. Penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus mengedepankan keterbukaan, perlindungan terhadap korban, serta kepentingan terbaik bagi anak.
DPC GMNI Pematangsiantar menyatakan sikap:
1. Menjamin keselamatan dan pemulihan korban.
Penanganan dugaan kekerasan harus mengutamakan keselamatan korban, pemulihan fisik dan psikologis, serta memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan dengan aman tanpa rasa takut.
2. Menolak pengabaian masalah demi citra institusi.
Nama baik sekolah tidak seharusnya dijaga dengan cara menutupi persoalan atau membuat korban memilih diam. Integritas lembaga pendidikan justru terlihat dari keberanian menghadapi persoalan, melindungi korban, dan memastikan proses penanganan berjalan secara objektif.
3. Mendorong penanganan yang adil dan akuntabel.
Keadilan tidak cukup dimaknai sebatas mempertemukan korban dan pihak yang diduga terlibat untuk kemudian berjabat tangan dan berdamai. Fakta dan proses penanganan harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menghentikan normalisasi kekerasan berkedok “bercanda”.
Bullying dan perundungan tidak boleh terus dianggap sebagai candaan. Tindakan yang menimbulkan luka, ketakutan, tekanan, maupun rasa tidak aman pada peserta didik harus ditangani secara serius. Alasan “sekadar bercanda” tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan yang merugikan orang lain.
5. Menciptakan mekanisme pelaporan yang aman.
Sekolah dan pemerintah daerah perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan dan penanganan yang aman, mudah diakses, serta ramah anak. Peserta didik harus memiliki ruang untuk berbicara ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan tanpa takut mendapat tekanan maupun perlakuan yang merugikan.
Pada akhirnya, sekolah bukan sekadar bangunan tempat berlangsungnya proses belajar. Sekolah adalah ruang tempat manusia dibentuk, karakter ditanamkan, dan nilai-nilai kemanusiaan diwariskan.
Bagaimana kita memperlakukan dan membela korban kekerasan hari ini menunjukkan nilai kemanusiaan seperti apa yang sedang kita wariskan kepada generasi mendatang.
DPC GMNI Pematangsiantar menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik. Tidak boleh ada kekerasan yang dinormalisasi, tidak boleh ada korban yang dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri, dan tidak boleh ada penyelesaian yang mengabaikan hak serta keselamatan korban.


















