JAKARTA — Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan, persoalan pengelolaan aset, tata kelola perusahaan, hingga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan perkebunan negara.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan yang sebelumnya telah mereka laporkan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi berupaya memasuki kawasan gedung dan terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan. Massa kemudian diarahkan keluar dari area gedung.
Di tengah aksi, Ketua APEMPEMUS, Iqbal, SH, melontarkan kritik keras terhadap Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa. Dalam orasinya, Iqbal menyebut Jatmiko “tak bermoral”.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari kritik dan sikap APEMPEMUS dalam aksi demonstrasi. Redaksi tidak menempatkan pernyataan tersebut sebagai kesimpulan atau fakta hukum.
Desak Pencopotan Jatmiko
Agro Plaza dipilih sebagai lokasi aksi karena menjadi salah satu pusat perkantoran sejumlah entitas di lingkungan PTPN Group. PTPN III (Persero) atau Holding Perkebunan Nusantara berkantor di lantai 15, PTPN I di lantai 14, sedangkan PTPN IV berada di lantai 8.
Dalam tuntutannya, APEMPEMUS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang telah mereka laporkan serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta Direktur Utama Holding PTPN III mencopot Jatmiko Krisna Santosa dari jabatannya sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto, Danantara, serta Badan Pengelola (BP) BUMN mengambil langkah terhadap pejabat yang menurut mereka dinilai lalai dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.
Selain itu, APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, gratifikasi dan suap, termasuk dugaan permainan vendor, mark-up anggaran maupun pengaturan pemenang tender.
Massa turut menyoroti dugaan hilangnya aset bernilai miliaran rupiah milik PTPN I Regional I yang disebut dikelola melalui kerja sama dengan PT LNK.
Soroti 41 Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, APEMPEMUS mengaku telah menyampaikan laporan terkait 41 dugaan perbuatan melawan hukum dan persoalan tata kelola di lingkungan PTPN IV kepada KPK.
Dugaan yang mereka soroti antara lain berkaitan dengan penyimpangan dana dan potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset, dugaan penggelapan, gratifikasi dan suap.
APEMPEMUS juga menyoroti dugaan monopoli vendor dalam proyek peremajaan atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2026 serta dugaan penggunaan data atau identitas yang tidak sesuai dalam program kemitraan kebun plasma.
Dugaan lainnya menyangkut pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tunai, dugaan manipulasi instrumen pembayaran, penjualan pupuk perusahaan secara ilegal, serta dugaan ketidaksesuaian anggaran pemeliharaan dan pemangkasan tanaman kelapa sawit dengan kondisi atau realisasi di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Jatmiko Krisna Santosa guna dimintai keterangan mengenai proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab strukturalnya.
Tiga Pokok Dugaan yang Disorot
1. Proyek Replanting dan Dugaan KKN
APEMPEMUS menyoroti dugaan adanya pengaturan sepihak atau monopoli vendor dalam pelaksanaan proyek peremajaan kelapa sawit atau replanting tahun anggaran 2026.
Mereka juga menduga terdapat persoalan dalam data maupun penggunaan identitas dalam penyaluran dan pengelolaan program kemitraan kebun plasma.
2. Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional dan CSR
Massa menduga adanya penyerahan atau pencairan dana CSR secara tunai yang menurut mereka perlu diperiksa kesesuaiannya dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi instrumen pembayaran atau cek keuangan oleh oknum tertentu di lingkungan perusahaan.
3. Dugaan Kebocoran Aset dan Penjualan Pupuk
APEMPEMUS menduga adanya penjualan pupuk milik perusahaan secara ilegal di area perkebunan kepada masyarakat umum. Salah satu lokasi yang mereka soroti disebut berada di Kebun Marihat.
Selain itu, mereka mempertanyakan pencatatan anggaran pemeliharaan dan pemangkasan (pruning) tanaman kelapa sawit yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Berawal dari Laporan ke KPK
Rangkaian tuntutan tersebut, menurut APEMPEMUS, berawal pada akhir September 2026 ketika mereka menyerahkan laporan mengenai 41 dugaan pelanggaran kepada KPK.
Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi APEMPEMUS untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang mereka soroti di lingkungan PTPN IV.
Pada 2 Oktober 2026, APEMPEMUS kembali mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga persoalan pengadaan.
Puncaknya, Senin (5/10/2026), puluhan massa menggelar aksi terbuka di depan Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan.
Selain menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara, massa secara khusus mendesak pencopotan Jatmiko Krisna Santosa dari jabatan Direktur Utama PTPN IV PalmCo.
Mereka juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Tudingan Masih Memerlukan Pembuktian
Seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak APEMPEMUS yang kebenarannya perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Hingga aksi berlangsung, Jatmiko Krisna Santosa masih tercatat sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo. Belum terdapat informasi resmi mengenai adanya pencopotan Jatmiko dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jatmiko Krisna Santosa maupun manajemen PTPN IV PalmCo terkait tuntutan dan berbagai dugaan yang disampaikan APEMPEMUS.
Proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinilai penting untuk menguji laporan tersebut secara objektif sekaligus memastikan setiap pihak yang disebut memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Budiman manik)


















