Breaking News
Revi Zulkarnain Pastikan Tak Temukan Penimbunan Solar Subsidi di Terminal Kampung Rambutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi KM Labobar, 1.313 Penumpang Menuju Surabaya JAKARTA UTARA – Detikkriminal.id 29-10-2026 Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pelayanan, pengamanan dan pengawasan kegiatan embarkasi penumpang Kapal Motor (KM) Labobar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (29/10/2026) Kapal tersebut dijadwalkan bertolak menuju Surabaya dengan jumlah penumpang naik sebanyak 1.313 orang. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsubsektor Pelni melaksanakan pengamanan di area terminal penumpang, khususnya selama proses keberangkatan berlangsung. Petugas juga memberikan imbauan kepada para penumpang agar senantiasa memperhatikan keselamatan serta mengikuti arahan petugas demi terciptanya ketertiban dan kelancaran proses embarkasi. Saat para penumpang memasuki ruang tunggu terminal secara bertahap, petugas mengarahkan mereka untuk mengantre dengan tertib dan mengikuti jalur yang telah ditentukan. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari penumpukan penumpang serta memberikan kenyamanan dan keamanan selama proses keberangkatan. Selain itu, personel turut mengawasi proses pemeriksaan barang bawaan dengan mengarahkan penumpang untuk memasukkan barang ke mesin pemindai X-ray. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pelayaran. Melalui kegiatan pengamanan dan pengawasan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya memastikan seluruh rangkaian embarkasi berjalan tertib, aman, dan lancar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prosedur keselamatan di lingkungan pelabuhan. Hingga laporan disampaikan, kegiatan pengamanan dan pemeriksaan embarkasi KM Labobar dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi laut, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta Reporter : Edo Amatd Kapolres Dairi Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Helm Gratis dalam Operasi Patuh Toba 2026 Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Polres Metro Jakarta Utara Perkuat Mental dan Kepedulian Sosial Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
banner 728x250

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

banner 325x300

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *