banner 728x250

Aliansi Pemuda TTU Laporkan Dugaan Korupsi Infrastruktur ke Kejati NTT, Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman Yakobus Aprianus Amfotis: Harus Diusut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, Detikkriminal.id – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya masuk ke meja aparat penegak hukum.

Aliansi Pemuda TTU Anti Korupsi resmi melayangkan Laporan Pengaduan Nomor: 01/AP-TTU-AK/X/2026 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kupang.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Yakobus Aprianus Amfotis mendesak Kejati NTT untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu.

banner 325x300

“Laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda TTU ini sangat serius dan harus menjadi atensi Kejati NTT. Ini bukan soal proyek kecil, tapi soal masifnya dugaan penyimpangan dari era Bupati Juandi David hingga Bupati Falen Kebo yang merugikan masyarakat TTU,” ujar Yakobus kepada media, Rabu (29/10).
Menurut Yakobus, pihak yang disebut dalam laporan meliputi Dinas PUPR TTU, Mantan Kadis PUPR Yani Salem, kontraktor German Salem yang disebut sebagai kakak kandung mantan Kadis, PT. Surya Raya Timor, dan Pokja Pemilihan.

Yakobus Amfotis menyoroti 5 klaster dugaan yang dinilainya sarat kepentingan:
1. Dugaan Konflik Kepentingan di Embung Nifuboke dan Jembatan Supun-Banulu
Untuk Embung Nifuboke, ia menyebut pekerjaan diduga tidak sesuai RAB dan kontrak. Sementara Jembatan Supun-Banulu dinilainya paling kontroversial karena diduga dikerjakan oleh German Salem.

“Jika benar German Salem adalah kakak kandung dari Mantan Kadis PUPR Yani Salem, maka ini konflik kepentingan yang sempurna. Ini jelas melanggar prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN sesuai Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Dugaan pengaturan pemenang sangat kuat,” tegas Yakobus.

2. Dugaan Pengurangan Volume Jembatan Naen: Hilang 3 Meter
“Ini modus klasik. Perencanaan awal lebar 9 meter, fakta lapangan setelah lelang jadi 6 meter tanpa justifikasi teknis transparan. Ada potensi kerugian negara ratusan juta. Ini harus diaudit investigatif perubahan DED, adendum, dan realisasinya. Ini mengarah ke Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” katanya.

3. Dugaan Gagal Konstruksi di Embung Wini
Yakobus menyebut Embung Wini sebagai proyek gagal total yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat hingga kini.
“Ada pembiaran dari Pejabat Pengawas dan PPK. Jika tidak tuntas, potensi kerugian negara bisa 100% dari nilai kontrak.”

4. Dugaan Monopoli oleh PT. Surya Raya Timor
Ia juga menyoroti dugaan monopoli paket strategis seperti Jalan Rabat Eban-Fatuneno, Jalan Banulu-Unine, Ruas Jalan Dalam Kota Kefamenanu, dan Proyek SPAM di Haumeni Ana.
“Indikasi persekongkolan sangat kuat. Selisih penawaran pemenang dengan HPS tidak sampai 1%. Ini indikasi HPS bocor dan lelang di-setting. Ini melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan UU Tipikor,” ungkapnya.

Dukung 5 Tuntutan
Yakobus Amfotis menyatakan mendukung penuh 5 tuntutan Aliansi:
1. Memanggil dan memeriksa Mantan Kadis PUPR Yani Salem, PPK, Pokja ULP, German Salem, dan Direksi PT. Surya Raya Timor.
2. Audit investigatif bersama BPKP NTT dan Ahli Konstruksi terhadap 5 paket proyek tersebut.
3. Membuka dokumen lelang secara transparan.
4. Menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
5. Mengusut tuntas dugaan setoran dan aliran dana pengaturan proyek di TTU.

“Laporan ini sudah ditembuskan ke Kajagung RI dan Ketua KPK RI. Jadi tidak ada alasan untuk diam. Kejati NTT harus buka-bukaan dokumen LPSE, HPS, dan Berita Acara Evaluasi. Rakyat TTU butuh keadilan pembangunan,” tutup Yakobus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR TTU, mantan Kadis Yani Salem, maupun PT. Surya Raya Timor terkait laporan tersebut.

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *