MEDAN, Detikkriminal.id – Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Nico Septian Butar Butar, S.I.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik perjudian online (judol) di Sumatera Utara. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun dari berbagai instansi, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK Sumut, Kementerian Sosial hingga Polda Sumut, aktivitas judi online di Sumatera Utara dinilai telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Nico menilai, persoalan judi online bukan lagi sekadar aktivitas permainan ilegal, melainkan ancaman nyata terhadap kondisi ekonomi masyarakat, masa depan generasi muda, serta kesejahteraan keluarga di Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, Sumatera Utara tercatat berada di peringkat keenam secara nasional sebagai provinsi dengan aktivitas judi online terbesar berdasarkan data PPATK tahun 2024.
Kedua, nilai deposit judi online masyarakat Sumatera Utara disebut mencapai Rp1,7 triliun berdasarkan data PPATK awal 2025 yang disampaikan melalui OJK Sumut.
Ketiga, jumlah pemain judi online di Sumatera Utara diperkirakan mencapai 460.000 orang. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak perjudian daring terhadap masyarakat.
Keempat, kalangan pelajar dan mahasiswa disebut menjadi kelompok yang turut terdampak. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Kelima, sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara dilaporkan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Keenam, sebanyak 1.905 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Pematangsiantar dilaporkan mengalami pembekuan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. Rinciannya, Siantar Martoba sebanyak 549 KPM, Siantar Utara 309 KPM, dan Siantar Timur 242 KPM.
Ketujuh, Polda Sumut dilaporkan telah menyampaikan 100 situs judi daring untuk ditindaklanjuti pemblokirannya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama Januari hingga Juni 2026.
Kedelapan, pada Maret 2026, aparat mengamankan 19 tersangka dalam pengungkapan jaringan judi online di sebuah apartemen di Medan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kamboja.
Kesembilan, pada 12 Oktober 2026, lima orang yang disebut bekerja sebagai kasir situs judi online DEPOBOS diamankan di Apartemen Grand Jati Junction Medan. Mereka dikabarkan menerima gaji sekitar Rp10 juta per bulan ditambah bonus dan disebut memiliki pengalaman bekerja di Kamboja.
Uang Rakyat Mengalir, Bandar Meraup Keuntungan
Nico juga menyoroti data transaksi judi online secara nasional pada 2025 yang disebut masih mencapai Rp155 triliun. Sementara itu, sekitar 80 persen pemain judi online dilaporkan berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami kerugian akibat perjudian online.
“Bayangkan, uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berbelanja di pasar, menghidupkan warung, mengembangkan UMKM, serta menggerakkan perekonomian masyarakat Sumatera Utara, justru berpotensi mengalir ke jaringan bandar judi online,” tegas Nico.
Ia menilai, pemblokiran situs saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penindakan terhadap seluruh jaringan yang berada di belakang operasional perjudian online.
Desak Polda Sumut Bongkar Bandar dan Jaringan Besar
Atas kondisi tersebut, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara mendesak Polda Sumut bersama seluruh aparat penegak hukum agar meningkatkan langkah pemberantasan judi online secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
Pihaknya meminta aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan operator lapangan, kasir, maupun pekerja situs judi online, tetapi juga menelusuri aliran dana, pemilik situs, pengendali jaringan, serta pihak-pihak yang terbukti memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditangkap, sementara bandar besar, pemilik situs, pengendali aliran dana, dan pihak yang terbukti menjadi pelindungnya tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Menurut Nico, pemblokiran 100 situs judi online tidak akan menyelesaikan persoalan apabila jaringan operasionalnya masih terus berkembang dan masyarakat masih menjadi sasaran perekrutan pemain.
“Sumatera Utara jangan sampai menjadi tempat berkembangnya jaringan operasional judi online yang terhubung dengan jaringan internasional. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari kehancuran ekonomi dan sosial akibat judi online,” tambahnya.
Pesan untuk Masyarakat: Jangan Terjebak Ilusi Kemenangan
Di akhir pernyataannya, Nico menyampaikan pesan yang menurutnya menggambarkan bagaimana judi online bekerja menjebak para pemainnya.
“Yang diambil darimu dibuat tidak terasa, yang diberi padamu dibuat tidak terlupa.”
Ia menjelaskan, uang pemain diambil sedikit demi sedikit hingga tanpa disadari seluruh tabungan dan penghasilan habis. Sebaliknya, kemenangan kecil yang sesekali diberikan dibuat seolah-olah menjadi harapan besar agar pemain terus kembali memasang taruhan.
“Jangan pernah percaya bahwa judi online bisa menjadi jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Justru banyak orang yang awalnya berharap mendapatkan keuntungan, akhirnya kehilangan uang, pekerjaan, keharmonisan keluarga, bahkan masa depan,” ungkapnya.
Nico menegaskan, pemberantasan judi online harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga maupun masyarakat.
“Jangan biarkan Sumatera Utara kalah oleh bandar. Selamatkan uang rakyat, lindungi generasi muda, dan bongkar jaringan judi online sampai ke akar-akarnya,” tutup Nico Septian Butar Butar.
Hingga Berita Ini Diturunkan Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas desakan DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Sumatera Utara maupun seluruh instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.(Tim-red)
MEDAN, 4 NOVEMBER 2026
NICO SEPTIAN BUTAR BUTAR, S.I.Kom.
Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia
Provinsi Sumatera Utara.


















