Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Pelaku Pemalakan Di Terbangi Besar, Diciduk Polisi

badge-check


					Pelaku Pemalakan Di Terbangi Besar, Diciduk Polisi Perbesar

Lampung tengah, detikkriminal.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang preman Pemalak jalanan yang sempat viral di Media sosial berinisial AY (24), di Kampung Terbanggi besar pada Jumat malam 19 September 2025.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi besar AKP Dailami kepada awak media pada hari Sabtu 20 September 2025, tersangka pelaku AY tertangkap basah, saat sedang melakukan pungutan liar alias ‘ memalak’ para sopir yang melintas dilokasi TKP.

” Pelaku ini berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir disekitar TKP, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban korbannya ” ujar AKP Dailami.

Dikatakannya, Tersangka AY ini merupakan Resedivis alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa.

” Dari Penangkapan AY ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 plus 64 GB warna hitam milik salah satu korbannya, dan tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman 9 tahun penjara.

(Andi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

31 Maret 2026 - 15:05 WIB

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

31 Maret 2026 - 12:50 WIB

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan, Uang Rp20 Juta Milik Sopir Raib

31 Maret 2026 - 12:40 WIB

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Jambret di Rantauprapat

31 Maret 2026 - 05:43 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Bogor

30 Maret 2026 - 13:20 WIB

Trending di Berita Kriminal