Menu

Mode Gelap
 

Berita Kriminal

Pelaku Pemalakan Di Terbangi Besar, Diciduk Polisi

badge-check


					Pelaku Pemalakan Di Terbangi Besar, Diciduk Polisi Perbesar

Lampung tengah, detikkriminal.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang preman Pemalak jalanan yang sempat viral di Media sosial berinisial AY (24), di Kampung Terbanggi besar pada Jumat malam 19 September 2025.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi besar AKP Dailami kepada awak media pada hari Sabtu 20 September 2025, tersangka pelaku AY tertangkap basah, saat sedang melakukan pungutan liar alias ‘ memalak’ para sopir yang melintas dilokasi TKP.

” Pelaku ini berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir disekitar TKP, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban korbannya ” ujar AKP Dailami.

Dikatakannya, Tersangka AY ini merupakan Resedivis alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa.

” Dari Penangkapan AY ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 plus 64 GB warna hitam milik salah satu korbannya, dan tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman 9 tahun penjara.

(Andi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat, Kapolsek Bilah Hulu Pastikan Lingga Tiga Bebas Sabung Ayam.

20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga

19 Mei 2026 - 04:35 WIB

Praktisi Hukum Andika, SH Dukung Kapolres Pelabuhan Belawan Berantas Narkoba dan Jaringan Begal

19 Mei 2026 - 04:32 WIB

Ali Murdani Manurung Diborgol dalam Kondisi Luka Parah, Kuasa Hukum: Ini Sudah Melampaui Batas

18 Mei 2026 - 21:17 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 32 KG SABU ASAL MALAYSIA

18 Mei 2026 - 00:35 WIB

Trending di Berita Kriminal