Menu

Mode Gelap
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026 Diduga Gelapkan Alsintan dan Dana PUAP untuk Bisnis Pribadi, Ketua Poktan ‘Sehati’ Sei Raja Dilaporkan Resahkan Warga Patroli JJOS Cipta Kondisi, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas NURDIN BASIRUN BELUM JERA! BEBAS DARI PENJARA KEMBALI JADI MAFIA TANAH, KERJA SAMA OKNUM KRIMINALKAN WARGA DEMI 112 HEKTAR LAHAN Patroli KRYD Polsek Cilincing Sisir Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

News

Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

badge-check

Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo Perbesar

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.

Menurut Habiburokhman, narasi tersebut tampaknya sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan untuk mereduksi peran dan pengaruh presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.

“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa jika institusi Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang dan menghambat koordinasi strategis.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administrasi, tetapi sebuah amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil evaluasi terhadap pengalaman masa lalu ketika kepolisian diposisikan hanya sebagai aparatur represif kekuasaan.

Habiburokhman menekankan bahwa narasi perubahan struktur tersebut adalah narasi yang ahistoris, sesat, dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan institusi Polri maupun masyarakat. Menurutnya, persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, namun penyelesaiannya tidak cukup hanya mengubah posisi institusional.

Siaran pers ini disampaikan guna memastikan publik memahami posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia serta mendukung semangat Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kajari Kunjungi  DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

7 Juli 2026 - 14:43 WIB

Utusan Khusus Presiden Hashim : Perdagangan Karbon Kehutanan Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Menko Pangan : Regulasi Menhut Raja Juli Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan

7 Juli 2026 - 08:31 WIB

Ketua OJK Apresiasi Kerja Cepat Menhut Raja Antoni, Perdagangan Karbon Kehutanan Resmi Melaju

7 Juli 2026 - 08:00 WIB

CYEA Apresiasi Kepemimpinan Darmawan Prasodjo, Implementasi Smart Meter AMI PLN Jangkau 1,2 Juta Pelanggan

7 Juli 2026 - 05:25 WIB

Trending di News