Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

GM-PON MENOLAK PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN SURAT EDARAN WALIKOTA MEDAN NO : 500.7.1/1540

badge-check


					GM-PON MENOLAK PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN SURAT EDARAN WALIKOTA MEDAN NO : 500.7.1/1540 Perbesar

Medan,Detik kriminal – Ketua Gerakan Muda Peduli Ono Niha (GM-PON) Silsilah Halawa menolak keras perbaikan/penyempurnaan surat edaran walikota medan No : 500.7.1/1540 seharusnya dicabut dan dikembalikan seperti semula.

Aksi hari ini yang di inisiasi oleh Solidaritas Penjual dan Konsumen Daging Babi sedikit menuai ketegangan dikarenakan pemerintah kota medan tidak memenuhi tuntutan masa yang seharusnya mencabut SE tersebut malah mereka mengatakan untuk memperbaiki, ketua GM-PON menanggapi bahwa itu adalah bentuk penolakan secara harus agar massa aksi bubar secara otomatis.

“Tanggapan dari pemerintah kota medan adalah bentuk penolakan secara harus, kami tetap berada di garda terdepan untuk menyuarakan agar SE tersebut di tolak dan Penjualan daging babi dikembalikan seperti sedia kala” tuturnya

Selain itu, GM-PON juga mengingatkan kalau Penjualan daging babi ditertibkan hanya karena alasan limbah dan kebersihan itu hanya alasan semata dalam melarikan isu karena dinilai memberikan kebijakan sepihak.

“Kalau Penjualan daging babi dilarang hanya karena limbah itu tak masuk akal. Kita ketahui bersama bahwa limbah ayam potong di pajak sana lebih jorok. Ini adalah kebijakan sepihak dari Walikota Medan” tutupnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Perkuat Tata Kelola Korporasi Lewat Workshop Litigasi KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Excessive Profit dalam Konsesi Tol Cawang–Pluit Dilaporkan ke KPK

8 Mei 2026 - 08:44 WIB

FSP BUMN Bersatu Soroti Fakta Persidangan: Tidak Ada Temuan dalam Proyek Pengerukan

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Adu Data di Kantor Banteng , PN Rantauprapat Cocokkan Lahan Sengketa DPC PDIP Labuhanbatu, Berjalan Damai.

6 Mei 2026 - 15:37 WIB

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Trending di Berita Kasus