Menu

Mode Gelap
 

Berita Narkotika

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kilogram

badge-check


					Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kilogram Perbesar

Labuhanbatu. Detik Kriminal.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (27/02/2026)

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.M.Z. alias Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan *residivis* kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegas Kapolres Labuhanbatu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.M.SUKMA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPR: Jangan Jadikan Pengungkapan Motif Kematian Aknis Jance Zebua Sebagai Alat Merendahkan Martabat Perempuan dan Anakku

22 Juni 2026 - 09:27 WIB

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

18 Juni 2026 - 07:07 WIB

Polsek Kualuh Leidong Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 34 Gram

11 Juni 2026 - 09:42 WIB

Diminta BNN RI  Tangkap Big Bos Bandar Sabu PS alias Jabak Warga Medan   

10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Simpan Sabu di Atas Lemari, Warga Sidorukun Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

6 Juni 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita Kriminal