Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

CV Sumber Rezeki Jaya Menuntut Pembayaran 30,21% Pekerjaan Rumah Pompa IKN, Target Cair Sebelum 5 Maret 2026

badge-check


					CV Sumber Rezeki Jaya Menuntut Pembayaran 30,21% Pekerjaan Rumah Pompa IKN, Target Cair Sebelum 5 Maret 2026 Perbesar

JAKARTA, Detik kriminal – CV Sumber Rezeki Jaya Menuntut pembayaran invoice pekerjaan arsitek Rumah Pompa Dengan nomor SPK 6070/BAP/PRM/KSO/ OPS/SPK/X1/2024 Kepada PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero)-PT MUTUAL PRIMA KARYA yaitu kerja sama operasi (KSO) IKN sepaku.invoice pertama ini untuk menunjang peningkatan dan support kami Dalam pekerjaan Rumah Pompa di Lapangan Tutur Abbas

Abbas selaku pihak pertama. membuat surat kuasa kepada pihak kedua saudara Bagas Darmawan W, untuk menagih terkait dengan pekerjaan proyek pompa di IKN dengan presentase 30,21% , yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.antara CV Sumber Rezeki Jaya dengan PT BRANTAS ABIPRAYA,ini tertuang dalam SPK 6070/BAP/PRM/KSO /OPS/SPK/X1 /2024 terang Bagas Darmawan W

Penagihan terakhir tanggal 11 februari 2026 ke PT BRANTAS ABIPRAYA, Ferdian yang mewakili menyampaikan.akan mengajukan ke pimpinan, mudah mudahan sebelum lebaran sudah cair Ujarnya

Saat di komfirmasi oleh pihak CV Sumber Rezeki Jaya, yang di wakili oleh saudara Bagas Darmawan W, pihak PT BRANTAS ABIPRAYA melalui Ferdian selaku Humas, bahwa invoice penagihan pekerjaan Rumah Pompa di IKN, sudah di meja Keuangan kata Ferdiand Hasiholan staff Acountant PT BRANTAS ABIPRAYA Persero

Bagas Darmawan W selaku yang di beri kuasa oleh CV Sumber Rezeki Jaya, mengharapkan adanya keseriusan dari pihak PT BRANTAS ABIPRAYA Persero Untuk memenuhi kewajiban nya membayar pekerjaan Rumah Pompa di IKN yang sudah mencapai 30,21% tegasnya

apa bila Sampai batas yang sudah di sepakati bersama.yaitu tanggal 5 Maret 2026 tidak di cairkan,maka kami akan menempuh jalur hukum serta melibatkan media untuk publikasi sekaligus mengawal sampai menang imbuh Bagas Darmawan W

Seharusnya PT BRANTAS ABIPRAYA Persero selaku BUMN.tanggung jawab dengan kesepakatan yang sudah tertuang dalam SPK/6070/BAP/PRM/ KSO/OPS/SPK/X1/2024 Pungkasnya

Syahrir,S.E.M,M sekjen laskar hukum Indonesia menghimbau agar PT BRANTAS ABIPRAYA Persero secepatnya menyelesaikan pembayaran pekerjaan Rumah Pompa di IKN kepada CV Sumber Rezeki Jaya.hari kamis tanggal 5 Maret 2026 karena sudah jalan 2 tahun tukasnya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance dan Aturan ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine, Penggugat: Ini Taktik Korporasi Cari Celah Lepas Tangan!

24 Juni 2026 - 19:46 WIB

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan ASN

24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Sidang Gugatan PT Dipo Star Finance: Penggugat Ajukan Bukti Dugaan Fidusia Bermasalah dan Lelang Sepihak

23 Juni 2026 - 08:54 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman, Jaksa Tegaskan Berasal dari Keuntungan Proyek

22 Juni 2026 - 11:03 WIB

Laporan ke KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pencucian Uang Untuk menjaga akurasi dan prinsip praduga tak bersalah

22 Juni 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Kasus