Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Sidang Kedua Citizen Lawsuit Eks HGU PT BSP, Masyarakat Asahan Desak Kepastian dan Transparansi Negara

badge-check


					Sidang Kedua Citizen Lawsuit Eks HGU PT BSP, Masyarakat Asahan Desak Kepastian dan Transparansi Negara Perbesar

Asahan, Sumatera Utara – Sidang kedua perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (3/3/2026). Perkara ini merupakan gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang diajukan masyarakat Kabupaten Asahan atas status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).

Lahan yang disengketakan diperkirakan seluas ±18.000 hektare, mencakup wilayah Kecamatan Kisaran Barat, Kecamatan Buntu Pane, dan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Objek perkara adalah eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 atas perkebunan kelapa sawit dan karet (rambung) yang didalilkan telah berakhir masa berlakunya.

Dalam perkara ini, turut digugat:
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk sebagai Tergugat I;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sebagai Tergugat II; Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum masyarakat, Muklis Habibi, SH dan Akhmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembiaran dan ketidakjelasan status tanah yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria seharusnya kembali menjadi tanah negara apabila HGU telah berakhir.

“Kami mempertanyakan secara serius: jika HGU tersebut telah berakhir, atas dasar hukum apa penguasaan dan operasional masih berlangsung? Negara tidak boleh abai. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip tata kelola agraria yang transparan dan akuntabel. Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan demi kepentingan publik agar ada kejelasan administratif, legalitas operasional, serta kepastian penguasaan lahan.

Dalam sidang kedua tersebut, para pihak hadir melalui kuasa hukumnya. Agenda persidangan berfokus pada kelanjutan proses jawab-menjawab dan penegasan legal standing para pihak.

Masyarakat Asahan berharap persidangan ini membuka fakta secara terang-benderang terkait status eks HGU PT BSP, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tanah skala besar di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk maupun Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.

Penulis: Ramses Sihombing

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Perkuat Tata Kelola Korporasi Lewat Workshop Litigasi KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Excessive Profit dalam Konsesi Tol Cawang–Pluit Dilaporkan ke KPK

8 Mei 2026 - 08:44 WIB

FSP BUMN Bersatu Soroti Fakta Persidangan: Tidak Ada Temuan dalam Proyek Pengerukan

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Adu Data di Kantor Banteng , PN Rantauprapat Cocokkan Lahan Sengketa DPC PDIP Labuhanbatu, Berjalan Damai.

6 Mei 2026 - 15:37 WIB

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Trending di Berita Kasus