Menu

Mode Gelap
 

Berita Kasus

Sudah Disurati, Belum Ada Jawaban PT PAL, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

badge-check


					Sudah Disurati, Belum Ada Jawaban PT PAL, LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat Masih Menunggu Klarifikasi Resmi Perbesar

Labuhanbatu, Detik Kriminal – 18 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Paten Alam Lestari (PT PAL) terkait permintaan klarifikasi mengenai legalitas lahan, perizinan, serta operasional perkebunan perusahaan tersebut.

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus wujud kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Namun hingga saat ini, pihak LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat mengaku belum menerima jawaban maupun klarifikasi tertulis dari PT PAL atas surat yang telah disampaikan sebelumnya.

Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi secara luas dan berharap manajemen PT PAL segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Kami berharap manajemen PT PAL dapat menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi tertulis agar persoalan ini menjadi jelas, objektif, dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penyuratan yang dilakukan organisasinya berada dalam koridor hukum dan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak perusahaan sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, khususnya terkait status legalitas lahan, perizinan usaha, aspek lingkungan, serta kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Apabila dalam jangka waktu yang patut belum terdapat tanggapan resmi, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip dialog terbuka, objektivitas, serta penyelesaian secara konstitusional demi terciptanya kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT Paten Alam Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat.

Sumber:

DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat

 

Penulis:

Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Ketidakadilan Bansos dan Perilaku Tak Patut, Warga Pardomuan Desak Evaluasi hingga Pencopotan Kadus

23 April 2026 - 08:35 WIB

Warga Rantauprapat Soroti Operasional Hans Club Station, Diduga Ganggu Ketertiban Lingkungan

22 April 2026 - 23:22 WIB

Manager Tempat Khursus Ancam Anak Didik, Orang Tua Lapor Polda Metro

22 April 2026 - 11:55 WIB

Terkuak! Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi HGU yang Sudah Lunas

20 April 2026 - 10:46 WIB

Tuduhan IAW Dinilai Tanpa Dasar Hukum, NHM Dinyatakan Bersih

20 April 2026 - 05:41 WIB

Trending di Berita Kasus