JAKARTA, Detik kriminal – Sejumlah warga Apartemen Kalibata City mengklaim memenangkan mediasi terkait penyesuaian tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City.
Klaim tersebut muncul dari sejumlah warga Apartemen Kalibata City setelah terbitnya Berita Acara Mediasi dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Selatan tertanggal 9 April 2026.

Berbekal dokumen tersebut, mereka bahkan meminta pengurus PPPSRS periode 2023–2026 untuk segera menyerahkan sejumlah dokumen penting sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Namun, euforia kemenangan itu justru menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik unit lainnya. Mereka menilai narasi “menang dalam mediasi tidak tepat dan berpotensi menyesatkan warga.
DRA. Marlina Simanjuntak pemilik dan juga penghuni unit di Tower Ebony Kalibata City (sejak 2011), yang setuju adanya penyesuaian IPL, menegaskan bahwa mediasi bukanlah forum untuk menentukan pihak yang menang atau kalah.
“Mediasi itu adalah proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan,” ujar Marlina.
Ia menjelaskan, mediator tidak memiliki kewenangan memutus perkara seperti hakim di pengadilan. Perannya hanya memfasilitasi komunikasi agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah.
“Jadi agak lucu kalau ada pihak mengklaim menang di mediasi. Menang atau kalah itu ranah pengadilan. Kalau mediasi berhasil, hasilnya adalah kesepakatan bersama. Kalau tidak tercapai, itu deadlock atau jalan buntu,” katanya.
Senada , Edy P., S.H. pemilik dan juga penghuni unit di Tower Nusa Indah (sejak 2011)mengatakan, bila mediasi berakhir tanpa kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada kesepakatan, hasilnya hanya berupa himbauan normatif dan tidak bisa dieksekusi seperti putusan pengadilan,” lanjutnya.
Maka dari itu, sebuah notulensi rapat bukanlah bentuk kemenangan salah satu pihak. Dokumen tersebut hanya berisi pemberitahuan normatif, termasuk himbauan agar pengelolaan keuangan dilakukan lebih transparan serta tata kelola organisasi berjalan lebih baik.
Dalam mediasi pertama, RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) sudah dinyatakan sah. Sudin DPRKP hanya memberikan himbauan normatif, bukan putusan yang menyatakan ada pihak menang atau kalah.
Warga yang setuju penyesuaian tarif meminta seluruh warga untuk memahami substansi mediasi secara utuh dan tidak terjebak pada narasi kemenangan yang justru dapat memperkeruh suasana di lingkungan hunian.
Kementerian PKP Sebut RUTA Sah
Agung Nugroho, S.H., M.H. pemilik dan juga penghuni unit di Tower Borneo, serta selaku Pengurus PPPSRS Kalibat City mengatakan, polemik ini bermula dari keberatan sejumlah warga terhadap hasil RUTA PPPSRS Kalibata City tahun lalu yang menetapkan penyesuaian tarif IPL.
Keputusan tersebut disetujui lebih dari 85 persen suara peserta rapat, menjadikannya sah secara prosedural dan mengikat seluruh pemilik serta penghuni. Namun ada saja oknum-oknum yang tidak terima dan membayar dengan tarif lama.
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam pertemuan tersebut, hasil RUTA dinyatakan sah karena dinilai telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku.
”Kementerian PKP juga meminta agar format laporan keuangan diperbaiki agar lebih transparan, serta menyarankan mediasi lanjutan dilakukan di tingkat Suku Dinas DPRKP Jakarta Selatan dan itu kami disetujui oleh Pengurus PPPSRS,” kata Agung.
Mediasi berikutnya digelar pada 19 Februari 2026 dan dihadiri oleh pengurus serta pengawas PPPSRS, bersama sejumlah warga yang keberatan dengan penyesuaian IPL.
Dalam forum itu, berbagai keberatan disampaikan, mulai dari prosedur undangan RUTA, proses serah terima dari pengembang kepada PPPSRS, hingga mekanisme pengambilan keputusan penyesuaian tarif IPL.
Namun setelah pembahasan panjang, tidak ditemukan titik temu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak sepakat atau deadlock.
Meski demikian, secara substansi, pihak Sudin DPRKP berpandangan yang sama dengan Kementerian PKP, yakni bahwa pelaksanaan RUTA sah, demokratis, dan pengambilan keputusan dilakukan melalui voting terbuka. Termasuk keputusan penyesuaian tarif IPL, seluruh anggota perhimpunan dinilai wajib mematuhi hasil RUTA tersebut.
Sebelum rapat mediasi pertama berakhir, sebenarnya Sudin DPRKP (mediator) sempat menawarkan mediasi kedua. Namun saat itu pengurus PPPSRS secara tegas menolak karena menilai hasilnya tidak akan berbeda.
“Kami melihat para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing. Mediasi kedua hanya akan mengulang hal yang sama,” ujar Agung.
Sehingga kalau masih ada pihak tidak puas, tempuhlah jalur hukum. Pengurus PPPSRS tidak ingin polemik ini terus berlanjut, karena pada akhirnya warga juga yang dirugikan. Harus segera ada penyelesaiannya (jalur hukum) kalau mediasi gagal.
Agung menyayangkan, adanya pihak-pihak yang dinilai secara sistematis terus memprovokasi warga agar tidak memenuhi kewajibannya membayar tarif IPL yang telah disepakati dalam RUTA.
Bahkan, menurutnya, terdapat oknum yang sudah tidak lagi berstatus sebagai pemilik unit namun masih aktif mempengaruhi warga.
Mediasi Kedua dan Polemik Kehadiran Perwakilan
Belakangan, ada Anggota DPRD disebut mengirim surat kepada Sudin DPRKP agar kembali digelar mediasi lanjutan. Sudin DPRKP kemudian mengundang kembali PPPSRS Kalibata City, termasuk mengundang Wa Ode Herlina, S.I.Kom., M.M. (Anggota DPRD Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan) yang disebut diwakili oleh Ir. La Ode Budi Utama, yang disebut bukan anggota dewan.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak PPPSRS mengenai keabsahan kehadiran perwakilan tersebut.
Pihak PPPSRS sudah menanyakan ke instansi terkait, apakah anggota dewan bisa diwakili oleh orang non-struktural dewan dalam rapat resmi. Jawabannya tidak bisa.
Karena merasa pihak tersebut tidak memiliki kaitan langsung dan sejak awal sudah menolak mediasi lanjutan, PPPSRS memutuskan tidak menghadiri mediasi kedua yang dijadwalkan pada 9 April 2026.
Sebelumnya, pada 6 April 2026, pengurus PPPSRS telah mengirim surat tanggapan resmi yang menegaskan penolakan hadir.
Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil pertemuan sebelumnya bersama DPRKP dan Kementerian PKP telah menyatakan pelaksanaan dan hasil Rapat Umum sah serta bersifat final.
“Seluruh anggota perhimpunan wajib mengikuti keputusan hasil Rapat Umum,” demikian isi surat tersebut.
PPPSRS juga menegaskan bahwa seluruh pokok persoalan sudah dibahas pada pertemuan sebelumnya dan tidak ada substansi baru yang perlu diperdebatkan kembali. ***













